Truk tronton dilarang lewat jalan protokol Kota Palembang

id Dishub Palembang,Kendaraan tronton di Palembang,Jalan Protokol Palembang

Truk tronton dilarang lewat  jalan protokol Kota Palembang

Arsip - Sejumlah truk tronton dengan muatan bertonase besar melintas di Jalan MP. Mangkunegara pada jam sibuk, (ANTARA)

Palembang (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Sumatera Selatan mengingatkan sopir truk tronton untuk tidak melintasi jalan protokol mulai pukul 06:00 WIB hingga pukul 21:00 WIB.

"Kami telah mengatur rute apabila kendaraan besar mau melintas waktu tersebut, jangan melintasi jalan protokol dan harus melintasi kawasan MP Mangkunegara sampai Jalan Noerdin Panji," kata Plt Kadishub Palembang Agus Supriyanto diwawancarai di Palembang, Rabu.

Ia menambahkan bahwa hal ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Kendaraan tronton baru bisa melintasi jalan protokol yakni pada pukul 21:00 hingga pukul 06:00 WIB.

"Kami berharap sopir tronton dapat mematuhi aturan ini untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan. Sesuai dengan Perwali 26 tahun 2019 yang mengaturnya," ujarnya.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.