Berdasarkan hasil identifikasi jenis oleh Balai KSDA Sumsel, barang bukti sebanyak 711 ekor burung terdiri dari 112 ekor satwa burung masuk dalam kategori dilindungi, termasuk Cica daun Sumatera (Chloropsis media), Cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon), Cica daun besar (Chloropsis sonnerati). Sedangkan 599 ekor merupakan jenis burung yang tidak dilindungi.Berdasarkan gelar perkara oleh Penyidik Gakkum Kehutanan bersama Polda Sumatera Selatan pada 30 Juni 2025, disimpulkan bahwa berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan persangkaan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hari menjelaskan dua sopir yang mengangkut satwa saat ini masih berstatus sebagai saksi atas keterlibatan mereka selaku orang suruhan dari pelaku lainnya yang berinisial R.
Penyidik Gakkum saat ini sedang memburu pelaku pengirim di Jambi serta pihak penerima di Provinsi Lampung dengan inisial R, yang diduga kuat sebagai pihak yang menyuruh atau memfasilitasi pengangkutan satwa dilindungi tersebut
"Kendaraan dan seluruh satwa dilindungi telah disita oleh Penyidik Gakkumhut dan dititipkan kembali ke BKSDA Sumsel untuk menjalani perawatan di Pusat Rehabilitasi Satwa Punti Kayu Palembang," katanya.
Sedangkan jenis burung yang tidak termasuk dalam daftar dilindungi telah dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu oleh BKSDA Sumsel bersama Polda Sumsel, setelah melalui pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhut dalami perdagangan 711 ekor burung liar di Sumsel
Kemenhut dalami perdagangan 711 ekor burung liar di Sumsel
Burung jenis Ekek layongan (Cissa chinensis) yang berhasil diamankan Balai KSDA Sumatera Selatan dan Balai Gakkum Kemenhut Wilayah Sumatera dalam operasi di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (30/6/2025). ANTARA/HO-Kemenhut
