Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata berupaya menertibkan pemasaran layanan pariwisata di platform digital, termasuk menyiapkan langkah strategis untuk menangani Online Travel Agent (OTA) asing yang belum mendirikan badan usaha tetap di Indonesia.
"Kementerian Pariwisata saat ini memang sedang menaruh perhatian serius terhadap praktik pemasaran akomodasi ilegal di berbagai platform digital, termasuk melalui OTA asing," kata Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin.
Dalam menertibkan penyelenggaraan pemasaran layanan pariwisata di platform digital, Kementerian Pariwisata akan berfokus pada praktik pemasaran akomodasi melalui platform digital yang dilaksanakan oleh perusahaan asing.
Pemerintah tertibkan pemasaran layanan pariwisata di platform digital

Ilustrasi -- Konsumen membuka platform digital untuk memesan hotel. (ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)