Kasus RPTKA, KPK periksa ASN Kemenaker yang rumahnya digeledah

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Pengurusan RPTKA,Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Kasus RPTKA, KPK periksa ASN Kemenaker yang rumahnya digeledah

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan yang rumahnya sempat digeledah terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kemenaker.

"Pemeriksaan atas nama RJ selaku ASN Kemenaker," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Budi mengatakan pemeriksaan terhadap RJ bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, RJ merupakan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker pada bulan September 2024–2025 Rizky Junianto,

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.