Logo Header Antaranews Sumsel

Perbedaan rukun haji dan wajib haji

Rabu, 4 Juni 2025 10:56 WIB
Image Print
Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (30/5/2025). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/nym.

Palembang (ANTARA) - Perbedaan antara rukun haji dan wajib haji terletak pada tingkat keharusan dan konsekuensinya jika ditinggalkan.

Berikut penjelasannya:

1. Rukun Haji

Bagian-bagian penting dari ibadah haji yang harus dilakukan. Jika salah satu rukun ditinggalkan, maka haji tidak sah dan tidak bisa digantikan dengan dam (denda).

Rukun Haji (5 menurut jumhur ulama):

Ihram (niat memulai haji dari miqat)

Wukuf di Arafah (puncak ibadah haji, pada 9 Zulhijjah)

Thawaf Ifadah (thawaf setelah wukuf)

Sa’i antara Shafa dan Marwah

Tahallul (mencukur atau memotong rambut)

Tertib (berurutan dalam pelaksanaan rukun)


2. Wajib Haji

Amalan yang wajib dilakukan, tetapi jika tidak dilakukan, haji tetap sah, namun harus membayar dam (denda) sebagai kompensasi.

Wajib Haji (di antaranya):

Niat ihram dari miqat (batas yang ditentukan)

Mabit (bermalam) di Muzdalifah

Mabit di Mina

Melontar jumrah (di hari-hari tasyrik)

Thawaf Wada’ (perpisahan – bagi yang akan pulang dari Mekkah)

Menjaga larangan ihram


Baca juga: Jamaah calon haji diingatkan simpan energi demi bisa selesaikan rangkaian lontar jumroh

Baca juga: Kisah WNI nekat masuk Makkah untuk haji, terdampar di gurun pasir hingga meninggal



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026