DJP: Penerimaan pajak di Sumsel Maret 2025 Rp2.427 miliar

id Pajak di Sumatera Selatan,Pajak 2025,Pajak

DJP: Penerimaan pajak di Sumsel Maret 2025 Rp2.427 miliar

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumsel) dan Babel Tarmizi. (ANTARA/M imam pramana)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Bangka Belitung menyebutkan penerimaan pajak di wilayah Sumsel sejak Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp2.427,63 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumsel) dan Babel Tarmizi di Palembang, Jumat, mengatakan penerimaan pajak di Sumsel sampai dengan Maret 2025 mencapai Rp2.427,63 miliar atau 16 persen dari target APBN dengan pertumbuhan netto sebesar 9,1persen.

"Faktor pendorong pertumbuhan ini adalah peningkatan setoran masa pajak pertambahan nilai (PPN) atas aktivitas sektor perkebunan kelapa sawit dan karet, serta terdapat penyesuaian perpindahan penerimaan wajib pajak pascaimplementasi Coretax," katanya.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.