Mencegah praktik judi online sejak usia dini

id judi online,mencegah judi online,game online,usia dini

Mencegah praktik judi online sejak usia dini

ilustrasi bermain game online (ANTARA News/Ida Nurcahyani)

Mataram (ANTARA) - Tantangan besar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini selain korupsi adalah maraknya judi online. Kegiatan judi online tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat, tetapi juga mengganggu kesehatan mental, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan.

Semua pihak pun dilibatkan dalam memberangus praktik judi online yang kian meresahkan. Bahkan, Presiden Prabowo membuktikan komitmennya memberantas judi online di awal menjabat. Prabowo menginstruksikan jajarannya mulai dari Polri hingga Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran masif terhadap situs-situs judi online yang semakin menjamur.

Bahkan Satuan Tugas Judi Online berhasil menangkap belasan pegawai Kementerian Komdigi yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemblokiran situs judi online.

Oknum pegawai Kementerian Komdigi tersebut membiarkan dan membina kurang lebih 1.000-an situs dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir berdasarkan undang-undang. Langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengendalikan akses masyarakat terhadap Judi online.

Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2023, tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen dari total penduduk Indonesia yang sebesar 279,3 juta jiwa. Penetrasi internet cukup besar disumbang oleh kelompok generasi Z atau mereka yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012 yaitu sebesar 87,02 persen. Anak-anak yang masuk generasi Z itu menghabiskan 97 persen waktunya berselancar di dunia maya menggunakan gawai seperti telepon pintar. Hanya saja, tak sedikit dari mereka yang singgah di situs-situs judi online.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia dari berbagai strata sosial terjerumus dalam judi online. Nilai transaksi keuangan mencurigakan, terutama terkait dengan judi online, telah mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024. Sebanyak 80 persen dari 2,37 juta masyarakat yang bermain judi online melakukan transaksi rata-rata Rp100 ribu. Sejak 2022, PPATK mendeteksi 5.000 rekening bank terkait judi online dan berakhir dengan pemblokiran.

Dari jumlah pemain judi online tersebut, terkuak data miris bahwa terdapat hampir 500.000 anak-anak Indonesia berstatus pelajar dan mahasiswa terseret di dalamnya. Sekitar 2 persen dari pemain judi online adalah di bawah umur atau kurang dari 10 tahun, jumlahnya 47.400 orang. Sedangkan antara 10-20 tahun sekitar 440.000 orang.