Adapun lembaga kliring berjangka meliputi PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House. PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia berfungsi sebagai pengelola tempat penyimpanan.
Sementara itu, PT ABI Komoditi Berjangka berperan sebagai perantara untuk pedagang emas fisik secara digital. Selain itu, asosiasi dalam kegiatan ini adalah Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI).
Kasan menerangkan, perdagangan emas fisik secara digital diharapkan terus berkembang seiring dengan kebutuhan industri dan meningkatnya kepercayaan masyarakat.
Bappebti berencana menggandeng pelaku usaha emas perhiasan yang sudah ada, serta mendorong pedagang emas fisik secara digital yang belum berizin untuk segera mendapatkan izin resmi dari Bappebti.
Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dan memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri.
"Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Hal ini untuk menciptakan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, serta memberdayakan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.
Berdasarkan data yang diolah Bappebti, selama Januari--September 2024, nilai transaksi emas fisik secara digital mencapai Rp41,3 triliun. Nilai tersebut meningkat drastis 1.181 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,22 triliun.
Peningkatan nilai transaksi ini seiring dengan peningkatan nilai komoditas emas secara global. Volume transaksi pada Januari--September 2024 juga mengalami kenaikan, dari 35.178,48 kg meningkat 945,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 3.365,8 kg.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bappebti pastikan ada wujud fisik dalam perdagangan emas digital