Bermodus laka lantas, polisi gadungan begal warga Cianjur

id cianjur, polres cianjur, polisi gadungan, pelaku pembegalan, penyakit masyarakat,komplotan begal,barang bukti pencurian

Bermodus laka lantas, polisi gadungan begal warga Cianjur

Kapolres Cianjur, Jawa Barat AKBP Rohman Yongky Dilatha saat menggelar kasus polisi gadungan pelaku pembegalan, Selasa (29/10/2024).(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cianjur, sehingga petugas langsung disebar guna menangkap ketiga orang pelaku, hingga akhir ketiganya ditangkap di Kecamatan Cianjur tanpa perlawanan beserta barang bukti sepeda motor, borgol dan barang bukti lainnya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun," katanya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut karena terdapat dua laporan yang sama serta diduga pelaku pernah melakukan aksi serupa di luar kota Cianjur.

Sedangkan otak pelaku Amar Rudiansyah (22) mengaku terinspirasi melakukan pembegalan dengan modus kecelakaan setelah menonton tayangan di televisi, sehingga mengajak dua temannya untuk melakukan aksi berpura-pura sebagai polisi dengan target pengemudi sepeda motor.

"Uang hasil penjualan sepeda motor curian dipakai untuk membeli sepeda motor baru dan kebutuhan sehari-hari, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasusnya karena ada beberapa laporan yang sama diduga dilakukan komplotan tersebut," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ringkus polisi gadungan pelaku pembegalan di Cianjur