
Bermodus laka lantas, polisi gadungan begal warga Cianjur
Selasa, 29 Oktober 2024 15:47 WIB

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun," katanya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut karena terdapat dua laporan yang sama serta diduga pelaku pernah melakukan aksi serupa di luar kota Cianjur.
Sedangkan otak pelaku Amar Rudiansyah (22) mengaku terinspirasi melakukan pembegalan dengan modus kecelakaan setelah menonton tayangan di televisi, sehingga mengajak dua temannya untuk melakukan aksi berpura-pura sebagai polisi dengan target pengemudi sepeda motor.
"Uang hasil penjualan sepeda motor curian dipakai untuk membeli sepeda motor baru dan kebutuhan sehari-hari, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasusnya karena ada beberapa laporan yang sama diduga dilakukan komplotan tersebut," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ringkus polisi gadungan pelaku pembegalan di Cianjur
Pewarta : Ahmad Fikri
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
