
Polres OKU permudah pelayanan SKCK secara daring
Selasa, 27 Agustus 2024 16:03 WIB

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa di era digitalisasi pelayanan pembuatan dokumen SKCK kini dapat dilakukan oleh masyarakat secara daring melalui telepon pintar.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan penerbitan SKCK bisa melalui barcode maupun link https://skck.polresoku.id/ dan bisa mendaftarkan diri secara daring melalui telepon pintar.
Setelah barcode maupun klik link https://skck.polresoku.id/ pemohon akan diarahkan ke menu layanan pendaftaran penerbitan SKCK secara online.
"Setelah itu pemohon wajib mengisi Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap dan nomor Hp aktif (WA) dan silahkan klik DAFTAR," jelasnya.
Pewarta: Edo Purmana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
