Baturaja (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan mempermudah pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dapat dilakukan secara daring untuk memudahkan pemohon melakukan pendaftaran.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa di era digitalisasi pelayanan pembuatan dokumen SKCK kini dapat dilakukan oleh masyarakat secara daring melalui telepon pintar.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan penerbitan SKCK bisa melalui barcode maupun link https://skck.polresoku.id/ dan bisa mendaftarkan diri secara daring melalui telepon pintar.
Setelah barcode maupun klik link https://skck.polresoku.id/ pemohon akan diarahkan ke menu layanan pendaftaran penerbitan SKCK secara online.
"Setelah itu pemohon wajib mengisi Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap dan nomor Hp aktif (WA) dan silahkan klik DAFTAR," jelasnya.
Berita Terkait
Baintelkam Polri terbitkan SKCK Gibran Rakabuming Raka
Senin, 23 Oktober 2023 11:04 Wib
Baintelkam Polri terbitkan SKCK Erick Thohir
Rabu, 18 Oktober 2023 13:39 Wib
Baintelkam Polri terbitkan SKCK bacapresAnies Baswedan
Senin, 25 September 2023 13:16 Wib
Polres OKU Timur meluncurkan program inovasi SKCK SIJADA
Selasa, 22 Agustus 2023 16:21 Wib
Ombudsman imbau kepolisian di Sumsel mitigasi pungli pelayanan SKCK
Sabtu, 6 Mei 2023 8:54 Wib
Bacaleg OKU serempak buat SKCK di polres
Rabu, 5 April 2023 17:24 Wib
Korlantas Polri sebut syarat bikin SIM-SKCK wajib vaksin itu hoaks
Senin, 21 Juni 2021 12:53 Wib
Layanan SOREO jangkau masyarakat pelosok desa
Rabu, 24 Maret 2021 7:11 Wib