Polres OKU permudah pelayanan SKCK secara daring

id Pelayanan SKCK, layanan daring, antrean loket, telepon pintar, Polres OKU,Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Polres OKU permudah pelayanan  SKCK secara daring

Barcode pelayanan SKCK secara daring. (ANTARA/Polres OKU)

Selanjutnya pemohon membawa bukti barcode beserta berkas persyaratan lainnya sesuai ketentuan seperti foto copy KTP, Kartu Keluarga (KK), akte lahir, pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4×6 lima lembar dan tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN (BPJS) dan lain-lain.

"Setelah berkas diterima di loket, petugas kami akan memverifikasi untuk diproses penerbitan SKCK. Nantinya pemohon diwajibkan membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000 sesuai PP Nomor 76 tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak," ujarnya.

Menurut dia, saat ini pihaknya sedang menggencarkan sosialisasi tentang pelayanan SKCK secara daring kepada masyarakat di wilayah itu.

"Polri memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mempercepat pembuatan SKCK sehingga bisa mengurangi antrean di loket. Kami juga tetap melayani pemohon SKCK manual sesuai jam kerja," ujar dia.