
Polres OKU permudah pelayanan SKCK secara daring
Selasa, 27 Agustus 2024 16:03 WIB

"Setelah berkas diterima di loket, petugas kami akan memverifikasi untuk diproses penerbitan SKCK. Nantinya pemohon diwajibkan membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000 sesuai PP Nomor 76 tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak," ujarnya.
Menurut dia, saat ini pihaknya sedang menggencarkan sosialisasi tentang pelayanan SKCK secara daring kepada masyarakat di wilayah itu.
"Polri memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mempercepat pembuatan SKCK sehingga bisa mengurangi antrean di loket. Kami juga tetap melayani pemohon SKCK manual sesuai jam kerja," ujar dia.
Pewarta: Edo Purmana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
