
Ada natrium dehidroasetat, BPOM perintahkan tarik roti merek Okko dari pasaran
Rabu, 24 Juli 2024 16:44 WIB

"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," katanya.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022, menyebut bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM perintahkan tarik roti merek Okko dari pasaran
Pewarta: Andi Firdaus
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
