Palembang (ANTARA) - Aplikasi Bantuan Polisi yang diluncurkan Polda Sumatera Selatan sejak 2 tahun lalu itu makin dirasakan manfaatnya masyarakat. Aplikasi ini juga memudahkan warga melaporkan berbagai gangguan kamtibmas. Dari laporan yang masuk melalui aplikasi ini, polisi pun bisa bergerak cepat.
Nomor kontak 081370002110 adalah aplikasi Bantuan Polisi atau Banpol yang tersedia untuk masyarakat atau siapa pun yang berada di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan. Warga bisa melaporkan beragam peristiwa yang berpotensi menyulut gangguan kamtibmas.
Masyarakat tinggal mengirimkan pesan melalui aplikasi tersebut dan Polda Sumsel siap melayani dalam 24 jam. Kecepatan aparat kepolisian menangani laporan tersebut sekaligus bisa meredam gangguan kamtibmas tidak meluas atau berlarut.
Keberadaan aplikasi tersebut juga membuat masyarakat Sumsel kini seakan tanpa jarak dengan layanan kepolisian, baik itu terkait kedaruratan, meminta perlindungan, atau penanganan gangguan kamtibmas. Kapan saja bisa melaporkan kepada polisi via aplikasi tersebut.
Aplikasi Banpol yang diresmikan pada Oktober 2022 oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rachmad A. Wibowo menjadi inovasi layanan publik. Semua warga yang melihat dan mengalami gangguan kamtibmas bisa memanfaatkan aplikasi itu.
"Inovasi ini hadir agar masyarakat menjadi lebih mudah dalam melaporkan gangguan kamtibmas," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rachmad A. Wibowo.
Semua unit, satuan, dan tingkatan personel pelayanan hingga level komandan bahkan pimpinan Polda Sumsel bisa langsung ikut memantau, mengakses, dan mengecek bila ada laporan kamtibmas yang dikirim oleh masyarakat.
Dari laporan yang masuk melalui aplikasi Banpol, hingga Juni 2024, Polda Sumatera Selatan menyelesaikan 33.277 laporan dari total 35.611 laporan yang dikirimkan oleh warga.
Oleh karena itu, berdasarkan indeks kepuasan masyarakat, sebanyak 99,6 persen warga masyarakat mengaku puas atas respons pelayanan yang diberikan kepolisian.
"Sebanyak 35.611 laporan warga yang masuk ke aplikasi Banpol kami selesaikan sebanyak 33.277 laporan sejak Oktober 2022 hingga Juni 2024 ini," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto.
Warga melaporkan beragam perkara, mulai dari tawuran, perjudian, pencurian, balap liar, perkelahian, perdagangan minyak ilegal, dan berbagai gangguan kamtibmas lainnya.
Laporan tersebut membantu kepolisian dalam menegakkan hukum dan keamanan di wilayah Sumatera Selatan.
Sinergi antara polisi dan masyarakat terlihat dari banyaknya laporan yang masuk melalui aplikasi ini. Polda Sumsel berkomitmen memberi layanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam 6 bulan pertama sejak Januari hingga Juni 2024, sebanyak 8.888 laporan warga sudah masuk di aplikasi Banpol dan sebagian besar sudah ditangani kepolisian setempat.
Semenjak Polda Sumsel meluncurkan aplikasi Banpol, pihak kepolisian daerah itu bahkan tiga kali berhasil menggagalkan upaya bunuh diri tiga warga.
Kepolisian mengimbau warga masyarakat agar memanfaatkan aplikasi Banpol tersebut untuk menyampaikan keluh kesah ataupun laporan yang membutuhkan layanan kepolisian. Operator siap melayani dan siaga 1 x 24 jam.
Berbagai permasalahan disampaikan oleh masyarakat melalui aplikasi Banpol dengan rincian, laporan tawuran 3,4 persen, perkembangan penanganan perkara 1,6 persen, penyakit masyarakat 3,7 persen, penipuan online 2,9 persen, penipuan dan penggelapan 3 persen, penganiayaan 1,8 persen, pencurian 1,8 persen, narkoba 4 persen, balapan liar 2,2 persen, illegal drilling 2,2 persen, karhutla 2 persen, kemacetan lalulintas 1,3 persen, pelayanan Polri 6,6 persen, dan permasalahan lainnya 44,6 persen.
Selain itu terdapat juga laporan palsu sebanyak 2 persen. Dari data laporan masyarakat, yang telah diselesaikan sebanyak 93,4 persen, sedangkan masih dalam proses penyelesaian sebanyak 6,6 persen.
“Terimakasih atas kepercayaan masyarakat Sumatera Selatan yang melaporkan gangguan kamtibmas kepada Polda Sumsel, melalui Whatsapp Bantuan Polisi ini. Polda Sumsel terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat,” tegasnya.
Kepala Staf Pasar Induk Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan, Ilyas, mengakui respons kepolisian cukup cepat ketika menerima pengaduan dari warga. Selang 1--2 jam setelah menerima laporan, kepolisian datang untuk menangani perkara tersebut.
Aplikasi tersebut menjadi terobosan pelayanan publik, khususnya dalam menjamin keamanan dan pengayoman kepada masyarakat. Di sisi lain memberikan kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga situasi kondusif dan stabilitas warga agar tidak hanya mengandalkan aparat kepolisian.
Kecepatan dalam melakukan pelaporan suatu perkara artinya memberikan kemungkinan mendapatkan secepatnya penanganan suatu kasus atau masalah. Aplikasi Banpol kini menjadi bagian yang membuat masyarakat dan polisi tidak ada jarak untuk memberikan informasi dan pelaporan kepolisian.
Di sisi lain kesadaran masyarakat untuk memberikan laporan juga menjadi lebih meningkat. Meski demikian masyarakat harus bisa memilah permasalahan yang perlu dilaporkan dan yang bisa diselesaikan sendiri oleh masyarakat.
Karena, masyarakat juga punya kearifan lokal dalam menyelesaikan permasalahan sosial di lingkungannya dengan menggunakan pendekatan adat istiadat. Hal itu pula yang mendukung terciptanya harmonisasi antara penegakan hukum dan aturan di masyarakat.
Untuk memastikan keabsahan laporan melalui aplikasi Banpol, seorang pelapor juga wajib menyertakan identitas diri dan kejelasan informasi yang disampaikan sehingga laporan yang disampaikan memiliki validitas dan bertanggung jawab.
Bagi Polda Sumsel, aplikasi Banpol tersebut merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan "Polri yang Presisi", polisi yang sigap dan menjadi sahabat masyarakat.