Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum pihak terkait Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kepada salah satu ahli yang dihadirkan tim hukum Timnas AMIN, Anthony Budiawan, untuk tidak hanya sekadar bicara atau “omon-omon”.
“Dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya. Jangan cuma ‘omon-omon',” kata Hotman dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.
Pembelaan Hotman sebagai kuasa hukum pihak terkait dari Tim Pembela Prabowo-Gibran, berawal ketika Anthony Budiawan selaku ahli di bidang ekonomi, menyampaikan paparannya mengenai dugaan pelanggaran terkait legalitas bantuan sosial (bansos).
Anthony mengatakan, terdapat dugaan pelanggaran konstitusi dan undang-undang untuk pemenangan Paslon 02, yaitu dengan pemberian bansos secara sepihak oleh Presiden Joko Widodo tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan undang-undang.
Selain itu, ia menyebut terdapat pemblokiran anggaran atau penyesuaian otomatis sebesar Rp50,15 triliun di Kementerian Keuangan. Karena itu, ia menyerahkan kepada MK untuk menilai nilai legalitas dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Hotman pun mempertanyakan apakah MK berwenang untuk memutus dugaan pelanggaran yang dijabarkan.