
Dewas KPK: 12 pegawai bersalah soal pungli di Rutan KPK
Kamis, 15 Februari 2024 15:53 WIB

"Menyatakan para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Tumpak menerangkan 12 pegawai KPK tersebut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dewas juga menjatuhkan hukuman berupa mewajibkan para terperiksa melakukan permintaan maaf secara terbuka.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung," ujarnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
