Baturaja (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan resmi membatalkan kepesertaan Partai Gelora sebagai peserta Pemilu 2024 karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Komisioner KPU OKU, Jaka Irhamka di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa Hal itu berdasarkan keputusan KPU OKU Nomor 28 tahun 2024 dan surat pengumuman Nomor III/PL.01.8-PU/1601/2024.
Dia mengatakan, pembatalan dilakukan karena hingga batas waktu yang telah ditetapkan, KPU OKU tidak menerima salah satu persyaratan yang dinilai sangatlah penting untuk menjadi peserta Pemilu 2024 tersebut.
"Karena tidak menyampaikan LADK maka sesuai dengan aturan bahwa pencalegan Partai Gelora di OKU ini dibatalkan," tegasnya.
Berita Terkait
Legislatif sarankan Pemkot Palembang terus gali potensi baru PAD
Rabu, 30 Oktober 2024 14:18 Wib
Pimpinan DPRD Definitif Palembang periode 2024 - 2029 resmi dilantik
Senin, 14 Oktober 2024 21:35 Wib
50 anggota DPRD Palembang periode 2024-2029 resmi dilantik
Senin, 30 September 2024 16:51 Wib
KPU sebut partai Nasdem raih kursi terbanyak legislatif di Palembang
Selasa, 28 Mei 2024 17:01 Wib
Wacana ibu kota legislatif, pakar sebut lebih baik fokus pindah IKN
Senin, 1 April 2024 9:35 Wib
Tata cara mencoblos pada Pemilu 2024
Senin, 29 Januari 2024 12:00 Wib
Ketua DPRD Palembang sebut peran RT penting cegah tawuran
Jumat, 19 Januari 2024 16:40 Wib
Daftar Calon Tetap Pemilu 2024
Selasa, 7 November 2023 11:57 Wib