KPU OKU batalkan kepesertaan Partai Gelora sebagai peserta Pemilu 2024

id Calon legislatif, peserta pemilu, Partai Gelora, KPU OKU, Bawaslu OKU

KPU OKU batalkan kepesertaan  Partai Gelora sebagai peserta Pemilu 2024

Kantor Sekretariat KPU OKU. (ANTARA/Edo Purmana/24)

Baturaja (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan resmi membatalkan kepesertaan Partai Gelora sebagai peserta Pemilu 2024 karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Komisioner KPU OKU, Jaka Irhamka di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa Hal itu berdasarkan keputusan KPU OKU Nomor 28 tahun 2024 dan surat pengumuman Nomor III/PL.01.8-PU/1601/2024.

Dia mengatakan, pembatalan dilakukan karena hingga batas waktu yang telah ditetapkan, KPU OKU tidak menerima salah satu persyaratan yang dinilai sangatlah penting untuk menjadi peserta Pemilu 2024 tersebut.

"Karena tidak menyampaikan LADK maka sesuai dengan aturan bahwa pencalegan Partai Gelora di OKU ini dibatalkan," tegasnya.