Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memburu dua orang pemilik pengolahan minyak mentah atau refinery ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin yang beberapa waktu lalu meledak.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi Bagus Suryo Wibowo saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Palembang, Rabu, mengatakan pengejaran terhadap dua orang itu dilakukan setelah polisi berhasil menangkap empat pelaku pengolahan minyak mentah ilegal di Musi Banyusin yang meledak dan mengakibatkan kebakaran.
Saat ini keempat orang pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu dalam penyidikan aparat kepolisian. Mereka dijerat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Sementara penyebab kebakaran tempat penyulingan minyak mentah ilegal itu bermacam-macam, mulai dari kerusakan mesin hingga percikan api yang ditimbulkan saat mesin tertimpa pohon," kata Bagus.
Ia menjelaskan empat pelaku yang ditangkap itu berstatus pemilik dan pekerja pengolahan minyak mentah ilegal. Mereka adalah Hidayat dan Hairul (42) pelaku usaha refinery ilegal di Pal 8 Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman; Rusdi (43) pekerja refinery ilegal di Talang Kambang Dusun V, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman; dan Menri (37) pekerja refinery ilegal di Pal 8 Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari dua orang pemilik tempat pengolahan minyak mentah ilegal. Penanganan sudah sampai tahap sidik, sebentar lagi akan kami naikkan ke kejaksaan," katanya.
Polda Sumsel terus melakukan penertiban dan sosialisasi soal bahaya pengolahan minyak mentah ilegal itu kepada masyarakat karena banyak kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
"Kami sudah sosialisasikan karena cukup banyak kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan. Kita juga bakal lakukan penertiban ini dengan cara preventif dan preemtif," katanya.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi Bagus Suryo Wibowo saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Palembang, Rabu, mengatakan pengejaran terhadap dua orang itu dilakukan setelah polisi berhasil menangkap empat pelaku pengolahan minyak mentah ilegal di Musi Banyusin yang meledak dan mengakibatkan kebakaran.
Saat ini keempat orang pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu dalam penyidikan aparat kepolisian. Mereka dijerat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Sementara penyebab kebakaran tempat penyulingan minyak mentah ilegal itu bermacam-macam, mulai dari kerusakan mesin hingga percikan api yang ditimbulkan saat mesin tertimpa pohon," kata Bagus.
Ia menjelaskan empat pelaku yang ditangkap itu berstatus pemilik dan pekerja pengolahan minyak mentah ilegal. Mereka adalah Hidayat dan Hairul (42) pelaku usaha refinery ilegal di Pal 8 Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman; Rusdi (43) pekerja refinery ilegal di Talang Kambang Dusun V, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman; dan Menri (37) pekerja refinery ilegal di Pal 8 Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari dua orang pemilik tempat pengolahan minyak mentah ilegal. Penanganan sudah sampai tahap sidik, sebentar lagi akan kami naikkan ke kejaksaan," katanya.
Polda Sumsel terus melakukan penertiban dan sosialisasi soal bahaya pengolahan minyak mentah ilegal itu kepada masyarakat karena banyak kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
"Kami sudah sosialisasikan karena cukup banyak kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan. Kita juga bakal lakukan penertiban ini dengan cara preventif dan preemtif," katanya.