Medan (ANTARA) - Maksud bersenang-senang masuk tempat hiburan malam dengan mengonsumsi sabu, tahunya tergarung operasi petugas sehingga keluar itu digiring polisi.
Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, menangkap dua orang pria pengunjung tempat hiburan malam, yakni BI (29) dan Pr, karena diduga positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Saat dilakukan tes urine terhadap dua orang pengunjung tempat hiburan ini positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, kami bawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Wakapolres Tanjungbalai Kompol Rudy Chandra, Minggu.
Selain mengamankan pria berinisial BI (29) warga Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan dan Pr warga Jalan Sipiri-pori, Kabupaten Asahan itu, ditemukan barang bukti satu set alat hisap shabu atau bong, satu batang pipet kaca/pirex kosong, dua bungkus plastik klip transparan kosong, dua buah mancis gas warna merah.