Hakim tolak nota keberatan Rafael Alun

id Rafael Alun,RAT,korupsi Rafael Alun,berita sumsel, berita palembang

Hakim tolak nota keberatan Rafael Alun

Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). Dalam sidang tersebut Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga beralasan bahwa pemeriksaan perkara pidana Rafael tidak dapat diterima atau setidaknya ditangguhkan karena terdapat sengketa prayudisial berdasarkan pemeriksaan perkara TUN.

Terkait hal tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa proses hukum perkara TUN tidak menghalangi perkara pidana.

“Bahwa hemat majelis hakim, alasan keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima karena proses hukum perkara TUN tidak menghalangi perkara pidana. Hal ini disebabkan oleh kompetensi PTUN berbeda dengan kompetensi pengadilan tindak pidana korupsi,” terang Suparman.

Atas tidak diterimanya nota keberatan tersebut, pemeriksaan perkara atas nama Rafael Alun tetap dilanjutkan. Adapun agenda persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

“Menimbang bahwa karena keberatan penasihat hukum terdakwa tidak berlandaskan hukum, maka keberatan tersebut patut dinyatakan tidak dapat diterima dan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” ucap Suparman.

Sebelumnya, pada pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/9), penasihat hukum Rafael Alun meminta majelis hakim mengabulkan nota keberatan kliennya.

Penasihat hukum juga meminta dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya dinyatakan gugur. Pihak Rafael Alun menilai dakwaan tersebut telah kedaluwarsa.

Dalam perkara ini, JPU Komisi Antirasuah mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8).

Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.