Kemenkumham Sumsel lakukan pendataan anak berkewarganegaraan ganda
Salah satu kegiatan yang dilakukan yakni koordinasi mengenai verifikasi data anak kewarganegaraan ganda terbatas bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim.
Yenni menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel hadir dan menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas dan fungsi dengan menerima dan memproses permohonan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar atau yang sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan.
"Hal ini juga yang menjadi landasan penyebaran informasi tentang anak kewarganegaraan ganda terbatas kepada teman teman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim," ungkap Kabid Pelayanan Hukum itu.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim Misnan ketika menerima kunjungan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni bersama rombongan pelaksana pelayanan AHU menjelaskan bahwa di wilayah kerjanya terdapat seorang anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
Seorang anak berkewarganegaraan ganda terbatas di Kabupaten Muara Enim ini masih di bawah umur (balita), ujar Misnan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim Risman Effendi mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada tim Kemenkumham yang telah bersedia datang dan memberikan informasi mengenai anak kewarganegaraan ganda terbatas.
Selanjutnya pihaknya merencanakan kunjungan ke Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk mempererat kerja sama antar sektor instansi pemerintah dalam mencegah hilangnya kewarganegaraan bagi anak kewarganegaraan terbatas yang kini baru terdata satu anak hasil pernikahan warga Kabupaten Muara Enim dengan warga negara asing.
"Kami berharap ke depan terus terjalin sinergisitas yang baik antara Disdukcapil Muara Enim dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel," ujar Kadisdukcapil.
Yenni menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel hadir dan menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas dan fungsi dengan menerima dan memproses permohonan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar atau yang sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan.
"Hal ini juga yang menjadi landasan penyebaran informasi tentang anak kewarganegaraan ganda terbatas kepada teman teman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim," ungkap Kabid Pelayanan Hukum itu.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim Misnan ketika menerima kunjungan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni bersama rombongan pelaksana pelayanan AHU menjelaskan bahwa di wilayah kerjanya terdapat seorang anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
Seorang anak berkewarganegaraan ganda terbatas di Kabupaten Muara Enim ini masih di bawah umur (balita), ujar Misnan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim Risman Effendi mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada tim Kemenkumham yang telah bersedia datang dan memberikan informasi mengenai anak kewarganegaraan ganda terbatas.
Selanjutnya pihaknya merencanakan kunjungan ke Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk mempererat kerja sama antar sektor instansi pemerintah dalam mencegah hilangnya kewarganegaraan bagi anak kewarganegaraan terbatas yang kini baru terdata satu anak hasil pernikahan warga Kabupaten Muara Enim dengan warga negara asing.
"Kami berharap ke depan terus terjalin sinergisitas yang baik antara Disdukcapil Muara Enim dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel," ujar Kadisdukcapil.