Aliansi Peduli HAM gelar aksi 1001 lilin untuk korban aniaya di Ambon

id Kasus aniaya ,Ambon,Aliansi peduli ham,Maluku,Ketua dprd ambon,Anak ketua dprd ambon

Aliansi Peduli HAM gelar aksi 1001 lilin untuk korban aniaya di Ambon

Aksi 1001 lilin oleh Aliansi Peduli HAM di Lapangan Merdeka Ambon, Kamis malam (3/8/2023). ANTARA/Winda Herman.

Ambon (ANTARA) - Aliansi Peduli Hak Asasi Manusia (APH) menggelar aksi 1001 lilin sebagai bentuk kepedulian dan menggalang solidaritas untuk korban meninggal RRS yang diduga dianiaya oleh inisial AT, anak dari salah seorang pejabat publik di Ambon, Maluku.

Koordinator Aliansi Peduli HAM, Sukma Patty mengatakan, aksi ini tergabung dari pelajar, mahasiswa serta beberapa komunitas masyarakat di Kota Ambon.

“Aksi ini untuk menggalang solidaritas bersama untuk kawan-kawan ataupun masyarakat Maluku bahwa mari tetap fokus agar kita dapat mengawal maksimal persoalan ini untuk segera diusut tuntas,“ kata Sukma Patty, di Ambon, Kamis malam.

Dalam aksi tersebut, kata Sukma, Aliansi Peduli HAM juga mendorong agar penegak hukum dapat meninjau kembali penetapan pasal yang nantinya akan digunakan kepada tersangka pelaku aniaya tersebut.

“Karena kami sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat khususnya hak-hak korban dan juga keluarganya, kami memohon penegak hukum dalam persoalan ini untuk menerapkan kesetaraan bagi siapa pun. Baik anak pejabat, nelayan dan petani, bahwa mereka setara di mata hukum.

Menurut dia, mereka akan mengawal kasus yang melibatkan seorang anak dari salah seorang pejabat itu, hingga sampai tuntas, dan juga pihaknya berharap agar penegak hukum meninjau lagi pasal yang sekiranya mengedepankan aspek keadilan, kesejahteraan dan kepastian hukum kepada korban.

Sukma mengatakan Aliansi Peduli HAM menekankan untuk diterapkannya Pasal 354 dan 355 KUHP. Di mana, Pasal 354 KUHP mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun.

"Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana sembilan tahun penjara. Adapun Pasal 355 KUHP soal penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," ujar Sukma.

Pelaku AT yang diduga menganiaya seorang pelajar berinisial RRS hingga meninggal dunia kini ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon.