“Karena kami sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat khususnya hak-hak korban dan juga keluarganya, kami memohon penegak hukum dalam persoalan ini untuk menerapkan kesetaraan bagi siapa pun. Baik anak pejabat, nelayan dan petani, bahwa mereka setara di mata hukum.
Menurut dia, mereka akan mengawal kasus yang melibatkan seorang anak dari salah seorang pejabat itu, hingga sampai tuntas, dan juga pihaknya berharap agar penegak hukum meninjau lagi pasal yang sekiranya mengedepankan aspek keadilan, kesejahteraan dan kepastian hukum kepada korban.
Sukma mengatakan Aliansi Peduli HAM menekankan untuk diterapkannya Pasal 354 dan 355 KUHP. Di mana, Pasal 354 KUHP mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun.
"Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana sembilan tahun penjara. Adapun Pasal 355 KUHP soal penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," ujar Sukma.
Pelaku AT yang diduga menganiaya seorang pelajar berinisial RRS hingga meninggal dunia kini ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon.