“Karena kami sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat khususnya hak-hak korban dan juga keluarganya, kami memohon penegak hukum dalam persoalan ini untuk menerapkan kesetaraan bagi siapa pun. Baik anak pejabat, nelayan dan petani, bahwa mereka setara di mata hukum.
Menurut dia, mereka akan mengawal kasus yang melibatkan seorang anak dari salah seorang pejabat itu, hingga sampai tuntas, dan juga pihaknya berharap agar penegak hukum meninjau lagi pasal yang sekiranya mengedepankan aspek keadilan, kesejahteraan dan kepastian hukum kepada korban.
Sukma mengatakan Aliansi Peduli HAM menekankan untuk diterapkannya Pasal 354 dan 355 KUHP. Di mana, Pasal 354 KUHP mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun.
"Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana sembilan tahun penjara. Adapun Pasal 355 KUHP soal penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," ujar Sukma.
Pelaku AT yang diduga menganiaya seorang pelajar berinisial RRS hingga meninggal dunia kini ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon.
Berita Terkait
Kontan dapat karma, dua preman ditangkap setelah aniaya tukang sate
Rabu, 24 April 2024 9:47 Wib
Seorang ayah aniaya anak tirinya hingga tewas
Minggu, 7 April 2024 18:52 Wib
TNI sebut korban penganiayaan adalah anggota KKB
Sabtu, 23 Maret 2024 23:44 Wib
Satria Mahatir anak mantan petinggi Polri aniaya anak anggota DPRD Kepri
Jumat, 5 Januari 2024 17:00 Wib
Kodam Udayana minta maaf oknum TNI serang Satpol PP Kota Denpasar
Rabu, 29 November 2023 13:04 Wib
Polisi tangkap anak aktor laga Willy Dozan berinisial LD
Jumat, 17 November 2023 14:37 Wib
Geng motor aniaya pedagang, sekarang diburu polisi
Minggu, 25 Juni 2023 7:41 Wib
Polisi selidiki aksi satpam dan pegawai Unram aniaya demonstran
Kamis, 22 Juni 2023 9:39 Wib