
Aliansi Peduli HAM gelar aksi 1001 lilin untuk korban aniaya di Ambon
Jumat, 4 Agustus 2023 11:16 WIB

Menurut dia, mereka akan mengawal kasus yang melibatkan seorang anak dari salah seorang pejabat itu, hingga sampai tuntas, dan juga pihaknya berharap agar penegak hukum meninjau lagi pasal yang sekiranya mengedepankan aspek keadilan, kesejahteraan dan kepastian hukum kepada korban.
Sukma mengatakan Aliansi Peduli HAM menekankan untuk diterapkannya Pasal 354 dan 355 KUHP. Di mana, Pasal 354 KUHP mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun.
"Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana sembilan tahun penjara. Adapun Pasal 355 KUHP soal penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," ujar Sukma.
Pelaku AT yang diduga menganiaya seorang pelajar berinisial RRS hingga meninggal dunia kini ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon.
Pewarta: Winda Herman
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
