sebut PLTSa Palembang masuk tahapan perjanjian jual beli listrik

id sumsel,palembang,pltsa,sampah kota,dlhk palembang,sampah palembang

sebut PLTSa Palembang masuk tahapan perjanjian jual beli listrik

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumsel. ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

Palembang (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang Ahmad Mustain menyatakan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTsa) di kota itu sedang memasuki tahapan pembahasan perjanjian jual beli listrik.

”Sampai dengan hari ini proyek pembangunan PLTSa di Palembang sudah memasuki tahapan pembahasan perjanjian jual beli listrik antara pihak ketiga dan pengembang,” kata Mustain saat diwawancarai di Palembang, Senin.

Ia menjelaskan pembahasan tersebut merupakan pekerjaan rumah (PR) terakhir dalam pembangunan PLTSa, karena pendapatan dari proyek PLTSa itu sendiri adalah Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) yang dibayarkan pemerintah daerah dan nilai listrik yang dibayarkan oleh PLN sehingga PLTsa dapat beroperasi.

”Tanpa adanya kedua hal ini, maka proyek pembangunan PLTsa dianggap tidak berjalan, karena dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 Tahun 2018 sudah ditentukan ada BLPS yang dibayarkan oleh pemerintah daerah dan listrik yang dibeli oleh PLN untuk memastikan projek tersebut bisa berjalan,” ujarnya pula.

Ketika pembahasan tersebut terselesaikan dengan PLN melakukan penandatanganan pembelian listrik dengan pihak ketiga yang membangun PLTSa, maka dapat dilakukan pembangunan PLTSa seperti yang direncanakan.

”Saat ini Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) tinggal difinalisasi, selanjutnya mengajukan persetujuan bangunan gedung (PBG). PBG ini sendiri sudah dimasukkan dan dibahas secara paralel, begitu Amdal keluar, maka PBG akan keluar,” kata Mustain.

Sebelumnya, Pemkot Palembang bekerja sama dengan PT Indo Green Power akan membangun konstruksi PLTSa yang dimulai pada 2023.

Ia mengatakan lokasi pembangunan PLTSa berada di kawasan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang dengan kapasitas terpasang 20 megawatt (MW )yang diperkirakan dapat menjangkau sebanyak 16.000 rumah tangga.

"Kapasitas PLTSa ini berkapasitas 20 MW, tetapi yang akan diperjualbelikan nanti sebanyak 16 MW dan sisanya untuk penggunaan internal," ujarnya lagi.

Jika proyek tersebut sudah berjalan sesuai rencana, maka PLTSa dapat beroperasi mulai Desember 2024, dan dapat menampung jumlah sampah sebanyak 1.000 ton per hari.

"PLTSa ini juga diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan sampah yang ada di Kota Palembang," katanya pula.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DLHK: PLTSa Palembang masuki tahapan perjanjian jual beli listrik