Kapolda Sumut copot AKBP Achiruddin dari jabatannya Kepala Bagian Binops

id berita sumut,kapolda sumut copot akbp achiruddin,berita medan terkini,kapolda sumut copot akbp achiruddin biarkan anakny

Kapolda Sumut copot AKBP Achiruddin dari jabatannya Kepala Bagian Binops

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Polisi Hadi Wahyudi. (ANTARA/HO-Humas Polda Sumut)

Hadi menjelaskan Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ucapnya.

Kabid Humas mengatakan Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri," tegas Hadi.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.