Palembang (ANTARA) - Seniman dan budayawan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) meminta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Pemprov Sumsel mengawasi kegiatan renovasi balai pertemuan di Sekanak Kota Palembang.
"Balai pertemuan di kawasan Sekanak merupakan objek diduga cagar budaya (ODCB) sehingga kegiatan renovasinya harus sesuai aturan cagar budaya," kata Pengurus AMPCB Palembang, Vebri Al Lintani di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Palembang yang mendapat persetujuan Pemkot setempat menggunakan Balai Pertemuan menjadi kantor lembaga tersebut mulai melakukan perbaikan.
Namun untuk melakukan perbaikan Balai Pertemuan, TACB Sumsel dan TACB Kota Palembang mengingatkan kepada pihak Baznas mengenai kaedah cagar budaya.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumsel terdiri atas Cahyo Sulistianingsih yang juga Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Sumsel, Dr Ari Siswanto (dosen Unsri), Ariandini Novita (arkeolog) didampingi sejumlah staf Disbudpar Sumsel bersama TACB kota Palembang diwakili Nyimas Ulfa didampingi sejumlah staf Dinas Kebudayaan Kota Palembang mendatangi Balai Pertemuan, Senin (27/2).
Pihak TACB Provinsi Sumsel dan TACB Kota Palembang dalam kunjungan tersebut mengingatkan pihak Baznas bahwa perbaikan atau apapun namanya harus sesuai dengan kaedah Undang-Undang Cagar Budaya dan harus melibatkan TACB Kota Palembang karena bangunan Balai Pertemuan sudah masuk kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang perlakuannya sama dengan objek cagar budaya.
Melihat kondisi tersebut, Vebri Al Lintani meminta pihak Pemkot Palembang menghentikan renovasi yang dilakukan pihak Baznas Palembang di Balai Pertemuan sebelum ada kajian dari TACB.
“Nanti dikaji dulu TACB, kalau sebelumnya sudah ditambah-tambah seperti ini akan membingungkan, ada kaedah cagar budaya yang harus dipatuhi dalam memugar dan harus diawasi TACB,” ujar budayawan peduli cagar budaya itu.
Sementara Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumsel, Cahyo Sulistianingsih menjelaskan kedatangan mereka ke Balai Pertemuan karena ada laporan kegiatan renovasi tidak sesuai ketentuan cagar budaya.
Atas laporan itu, tim turun ke Balai Pertemuan untuk melakukan dokumentasi, inventarisasi apa yang terjadi dengan Balai Pertemuan.
"Kami hanya melihat bangunan Balai Pertemuan Sekanak yang merupakan ODCB yang sudah diregistrasi oleh Pemerintah Kota Palembang, dengan pengawasan ini dikawal agar kegiatan renovasinya sesuai aturan, untuk pengaturan pemanfaatannya bukan wewenang TACB," ujar dia pula.
Berita Terkait
Pemkot Palembang gandeng musisi Jazz dunia angkat prestise kota
Selasa, 8 Oktober 2024 16:45 Wib
Prajurit Kodam Sriwijaya di Palembang terima hadiah SIM gratis
Selasa, 8 Oktober 2024 14:11 Wib
Pemkot Palembang buatkan buku nikah untuk 81 pasutri secara gratis
Selasa, 8 Oktober 2024 14:09 Wib
Pangkoarmada I tinjau kesiapan kejurnas dayung di Palembang
Selasa, 8 Oktober 2024 13:45 Wib
PLN S2JB menargetkan tambah dua unit PLTM baru pada 2025
Senin, 7 Oktober 2024 21:13 Wib
Bappeda Palembang kaji RTH kejar target 30 persen
Senin, 7 Oktober 2024 18:00 Wib
Realisasi penerimaan pajak daerah Provinsi Sumsel capai Rp3,2 triliun
Senin, 7 Oktober 2024 16:46 Wib
Hakim di Palembang tetap melaksanakan persidangan
Senin, 7 Oktober 2024 13:45 Wib