Palembang (ANTARA) - Seniman dan budayawan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) meminta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Pemprov Sumsel mengawasi kegiatan renovasi balai pertemuan di Sekanak Kota Palembang.
"Balai pertemuan di kawasan Sekanak merupakan objek diduga cagar budaya (ODCB) sehingga kegiatan renovasinya harus sesuai aturan cagar budaya," kata Pengurus AMPCB Palembang, Vebri Al Lintani di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Palembang yang mendapat persetujuan Pemkot setempat menggunakan Balai Pertemuan menjadi kantor lembaga tersebut mulai melakukan perbaikan.
Namun untuk melakukan perbaikan Balai Pertemuan, TACB Sumsel dan TACB Kota Palembang mengingatkan kepada pihak Baznas mengenai kaedah cagar budaya.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumsel terdiri atas Cahyo Sulistianingsih yang juga Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Sumsel, Dr Ari Siswanto (dosen Unsri), Ariandini Novita (arkeolog) didampingi sejumlah staf Disbudpar Sumsel bersama TACB kota Palembang diwakili Nyimas Ulfa didampingi sejumlah staf Dinas Kebudayaan Kota Palembang mendatangi Balai Pertemuan, Senin (27/2).
Pihak TACB Provinsi Sumsel dan TACB Kota Palembang dalam kunjungan tersebut mengingatkan pihak Baznas bahwa perbaikan atau apapun namanya harus sesuai dengan kaedah Undang-Undang Cagar Budaya dan harus melibatkan TACB Kota Palembang karena bangunan Balai Pertemuan sudah masuk kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang perlakuannya sama dengan objek cagar budaya.
Melihat kondisi tersebut, Vebri Al Lintani meminta pihak Pemkot Palembang menghentikan renovasi yang dilakukan pihak Baznas Palembang di Balai Pertemuan sebelum ada kajian dari TACB.
“Nanti dikaji dulu TACB, kalau sebelumnya sudah ditambah-tambah seperti ini akan membingungkan, ada kaedah cagar budaya yang harus dipatuhi dalam memugar dan harus diawasi TACB,” ujar budayawan peduli cagar budaya itu.
Sementara Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumsel, Cahyo Sulistianingsih menjelaskan kedatangan mereka ke Balai Pertemuan karena ada laporan kegiatan renovasi tidak sesuai ketentuan cagar budaya.
Atas laporan itu, tim turun ke Balai Pertemuan untuk melakukan dokumentasi, inventarisasi apa yang terjadi dengan Balai Pertemuan.
"Kami hanya melihat bangunan Balai Pertemuan Sekanak yang merupakan ODCB yang sudah diregistrasi oleh Pemerintah Kota Palembang, dengan pengawasan ini dikawal agar kegiatan renovasinya sesuai aturan, untuk pengaturan pemanfaatannya bukan wewenang TACB," ujar dia pula.
Berita Terkait
Lapas Perempuan Palembang berikan konseling adiksi narkotika
Rabu, 8 Mei 2024 22:15 Wib
Palembang BSB jalani dua laga kandang di seri III Proliga 2024
Rabu, 8 Mei 2024 21:45 Wib
Mendag cek kapal tanker yang tak penuhi syarat berlayar di Sungai Musi
Rabu, 8 Mei 2024 20:55 Wib
35 orang Palestina tewas akibat serangan Israel di Rafah dalam 24 jam
Rabu, 8 Mei 2024 16:55 Wib
PGE Lumut Balai ajak mahasiswa Unbara riset pupuk cair
Rabu, 8 Mei 2024 16:46 Wib
Hujan tak kunjung henti, banjir OKU potensial terus meluas
Rabu, 8 Mei 2024 16:04 Wib
Houthi Yaman ancam perluas serangan jika Israel invasi Rafah
Rabu, 8 Mei 2024 14:03 Wib
Saksi sebut Syahrul Yasin Limpo bayar gaji pembantu Rp35 juta dari uang pegawai Kementan
Rabu, 8 Mei 2024 14:01 Wib