Palembang (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan pengelola tempat wisata dan hiburan di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) sebagai tindakan antisipasi penularan COVID-19.
"Menghadapi kemungkinan terjadi peningkatan pengunjung tempat wisata dan hiburan pada momentum libur sekolah, Natal dan Tahun Baru di penghujung 2022, pengelola tempat wisata dan hiburan diingatkan tidak melonggarkan prokes agar kasus penambahan positif COVID-19 bisa ditekan dan status PPKM bisa segera dicabut," kata Kepala Disbudpar Sumsel, Aufa Syahrizal di Palembang, Senin.
Menurut dia, pandemi COVID-19 belum berakhir, pengelola tempat wisata dan hiburan harus tetap menerapkan prokes bagi pengunjung pada saat akan memasuki lokasi seperti mewajibkan memakai masker, mencuci tangan, dan membatasi jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menjadi sarana penularan virus Corona.
Penerapan prokes perlu tetap ditegakkan agar tempat wisata tidak menjadi penyumbang meningkatnya kembali jumlah kasus positif COVID-19 yang akhir-akhir ini angka kasus positif terinfeksi virus tersebut terdeteksi meningkat.
Selain itu vaksinasi lengkap petugas yang bekerja di tempat wisata dan hiburan akan didorong diterapkan maksimal guna menciptakan kekebalan komunal, katanya.
Sementara untuk menggairahkan industri pariwisata yang mengalami kelesuan dampak pandemi COVID-19, pihaknya berupaya menggalakkan promosi mengenai potensi wisata di provinsi ini guna menarik wisatawan lokal dan mancanegara berkunjung ke daerah yang memiliki objek wisata alam, budaya, sejarah, dan wisata kuliner.
Dalam beberapa bulan terakhir jumlah wisatawan terutama domestik yang berkunjung ke Kota Palembang dan sejumlah daerah lainnya mengalami peningkatan.
Peningkatan jumlah kunjungan wisatawan tersebut bisa dilihat dari tingginya tingkat hunian/okupansi hotel terutama pada akhir pekan bisa mencapai 90-100 persen, kata Kadisbudpar Sumsel.