Bandarlampung (ANTARA) - PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan stok pupuk baik urea maupun NPK di Lampung, sesuai dengan alokasi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Untuk wilayah Lampung stok urea bersubsidi yang tersedia sebesar 18.212,60 ton dan NPK bersubsidi sebesar 13.075,45 ton," kata Vice President Humas PT Pusri Palembang Soerjo Hartono, di Bandarlampung, Jumat.
Ia menyebutkan dengan stok yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan petani di Lampung.
Memasuki pertengahan tahun 2022 ini, lanjut dia, Pusri memastikan stok pupuk bersubsidi cukup dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga 27 Juli 2022 stok pupuk urea bersubsidi di semua wilayah rayonisasi tanggung jawab Pusri sebesar 103.747,30 ton dan sebesar 21.181,70 ton untuk NPK bersubsidi.
Selain bertanggung jawab menyediakan pupuk bersubsidi, guna mengantisipasi lonjakan kebutuhan petani, Pusri juga menyiapkan stok pupuk non subsidi dan produk inovasi Pusri, seperti pupuk NPK 15-15-15 dan NPK 16-16-16 untuk tanaman pangan, NPK 12-12-17-2 dan NPK 13-6-27-4 untuk komoditi sawit, serta pupuk spesial komoditas yaitu NPK singkong dan NPK kopi.
Terkait NPK dijelaskan Soerjo bahwa semua formula NPK anggota perusahaan di bawah PT Pupuk Indonesia (Persero), memiliki spesifikasi atau formula NPK bersubsidi yang sama yaitu 15-10-12.
Formula ini sangat baik untuk tanaman namun harus ditambah lagi oleh pupuk tunggal lainnya seperti urea, SP-36 dan ZA.
“Petani tidak perlu khawatir, karena NPK yang kami produksi sudah sesuai dengan SNI dan aturan dari pemerintah”, jelas Soerjo.
Ia mengatakan bahwa harga pupuk urea bersubsidi adalah Rp2.250 per kilogram dan Rp 2.300/kg untuk NPK bersubsidi.
Harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi ditetapkan dengan asumsi bahwa petani menebus secara langsung di kios resmi, membeli secara utuh per sak (tidak eceran) dan membayar lunas atau tunai.
HET ini, lanjutnya, tercantum di setiap kios-kios resmi yang telah informasikan kepada masing-masing kios agar menjual sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.
"Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan telah menetapkan sejumlah ketentuan. Diantaranya, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani," kata Soerjo.