Penyidik periksa empat saksi kasus korupsi alih fungsi Suaka Margasatwa Langkat

id suaka margasatwa langkat,saksi kasus suaka margasatwa,alih fungsi kawasan suaka margasatwa,penyidik kejati sumut

Penyidik periksa empat saksi kasus korupsi alih fungsi Suaka Margasatwa Langkat

Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH Nasution Medan. (ANTARA/Munawar Mandailing)

Berdasarkan temuan di lapangan ada sebanyak 28.000 batang pohon sawit tumbuh di atas kawasan hutan margasatwa dan telah terbit 60 sertifikat hak milik atas nama perorangan
Medan (ANTARA) - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memeriksa empat orang saksi terkait dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat.

Kepala Kejati Sumut Idianto, diwakili Kasi Penkum Yos ATarigan ketika dikonfirmasi, Minggu, membenarkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, dari tujuh orang saksi yang dipanggil.

Yos menyebutkan, empat orang saksi itu dimintai keterangan terkait dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat, di Kejati Sumut (Selasa, 21/6).

"Keempat saksi itu, N (mantan Kepala Kantor Pertanahan Langkat tahun 2009-2012), SGT (mantan Kepala Kantor Pertanahan Langkat tahun 2013), RM (mantan Kasi Kantor Pertanahan Langkat), dan R (mantan karyawan perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit," ujarnya pula.

Kasi Penkum menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi hutan bakau suaka margasatwa di Kabupaten Langkat.

Baca juga: Pemodal dan pembalak liar Suaka Margasatwa Kerumutan diringkus

Sebelumnya, untuk melengkapi data dan berkas, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, dan membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.

Penyidik Kejati Sumut juga sudah turun ke lapangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Seharusnya hutan bakau (mangrove) tersebut dilindungi, bukan diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 hektare.

Berdasarkan temuan di lapangan ada sebanyak 28.000 batang pohon sawit tumbuh di atas kawasan hutan margasatwa dan telah terbit 60 sertifikat hak milik atas nama perorangan.

Modusnya menggunakan koperasi petani, seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit, ternyata lahan hanya dikuasai satu orang yang diduga mafia tanah.

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut juga sudah melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura,Kabupaten Langkat, serta melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari laboratorium.
Baca juga: Anak gajah sumatera lahir di PLG Suaka Margasatwa Padang Sugihan
Baca juga: Mewujudkan mimpi warga puluhan tahun di suaka margasatwa Rimbang Baling


Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2022