Logo Header Antaranews Sumsel

Samsat Palembang I catat realisasi pungutan PKB senilai Rp26,8 miliar

Jumat, 11 Maret 2022 22:35 WIB
Image Print
Kantor Samsat Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pada Badan Pendapatan Daerah Wilayah Palembang 1, Sumatera Selatan, Jumat (11/3/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Kantor Samsat Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pada Badan Pendapatan Daerah Wilayah Palembang 1, Sumatera Selatan, mencatat realisasi pungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah mencapai senilai Rp26,8 miliar pada termin realisasi Maret 2022.

Kepala Samsat UPTB Wilayah Palembang 1 Firnaz Lustian di Palembang, Jumat mengatakan, nilai realisasi pungutan PKB tersebut telah mencapai 18,86 persen dari target Rp142 miliar yang ditetapkan di tahun 2022.

"Jadi meskipun masih dalam kondisi pandemi COVID-19 dengan melihat nilai realisasi pungutan PKB kami optimis bisa mencapai target yang ditetapkan di tahun 2022 karena pandemi bukanlah alasan untuk serta tidak bayar pajak," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mencatat capaian pungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada termin yang sama yaitu sudah mencapai senilai Rp19,6 miliar dari target Rp107,9 miliar.

Capaian realisasi pungutan pajak tersebut terjadi karena pihaknya terus memberikan pengawalan dengan memasifkan sosialisasi kepada wajib pajak baik menggunakan selebaran, media sosial ataupun mendatangi secara langsung yang belum membayarkan pajak kendaraanya.

Di mana dalam hal tersebut, kata dia, UPTB Palembang I mengerahkan tim untuk mendatangi secara langsung wajib pajak ke rumahnya masing-masing.

Bahkan tim tersebut, lanjutnya, kedepannya juga akan mendatangi wajib pajak menyisir tempat - tempat fasilitas publik terkhusus parkiran mal untuk mengecek apakah kendaraan di sana ada yang menunggak pajak.

"Bila ditemukan yang demikian maka tim akan mencatat kendaraan itu, kemudian ditempelkan stiker pada kendaraan menunggak pajak sebagai imbauan. Sehingga mereka membayarnya dan bisa mencapai target," katanya.

Sementara itu, Kasi pendataan dan Penagihan Samsat UPTB Wilayah Palembang I Yani Rohayani menambahkan, berkat pelayanan sosialisasi tersebut mereka dipilih sebagai salah satu unit penyelenggara pelayanan publik kategori pelayanan prima lingkup pemerintah daerah tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Menurut dia, penghargaan tersebut didapatkan
pihaknya berdasarkan penilaian seperti SDM inovasi dan survei kepuasan masyarakat.

"Penghargaan yang diberikan ini menjadi pemicu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Yani.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026