
Kewajiban kampus cegah dan tangani kekerasan seksual
Senin, 8 November 2021 10:13 WIB

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan aturan yang mewajibkan kampus untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual agar civitas academica merasa aman dari ancaman kekerasan.
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
