Diskannak OKU tebar 9.000 benih ikan di Sungai Ogan

id Penebaran benih ikan, bibit Ikan Patin, Sungai Ogan, populasi ikan, Bupati OKU

Diskannak OKU tebar 9.000 benih ikan di Sungai Ogan

Pelaksana Harian Bupati OKU, Sumsel Edward Chandra melepas ribuan benih ikan di Sungai Ogan, Minggu (12/9/2021). (FOTO ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja, Sumsel (ANTARA) - Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menebar sebanyak 9.000 benih ikan di Sungai Ogan di Desa Baturmarta II, Kecamatan Lubuk Raja.

Pelaksana Harian Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Edward Chandra di Baturaja, Minggu menjelaskan, kegiatan restocking atau penyebaran benih Ikan Patin ini dilakukan di perairan Sungai Ogan dengan jumlah bibit yang dilepas sebanyak 9.000 ekor.

Dia menjelaskan, ribuan benih ikan tersebut merupakan bantuan dari Bank Perkreditan Rakyat Baturaja, Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja dan PT Semen Baturaja.

Menurut Bupati, kegiatan restocking tersebut rutin dilakukan pihaknya sejak 2017 lalu dengan total benih ikan yang telah dilepas di perairan Sungai Ogan yaitu sebanyak 628.200 ekor.

Hal tersebut dilakukan pemerintah guna menambah populasi ikan di Sungai Ogan agar tetap lestari sehingga hasil panen ikan dapat dinikmati masyarakat di wilayah itu.

"Restocking bertujuan untuk meningkatkan populasi dan produksi ikan lokal yang sebelumnya mengalami penurunan akibat penangkapan yang ilegal," katanya.

Oleh sebab itu, Bupati mengimbau seluruh masyarakat OKU agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dapat merusak lingkungan seperti menggunakan alat setrum ataupun menabur racun di sungai.

"Karena cara ini selain merusak lingkungan juga membunuh benih ikan yang masih kecil," kata dia.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, saat ini pihaknya telah membentuk kelompok pengawas masyarakat di seluruh kecamatan se Kabupaten OKU untuk mengawasi aktifitas penangkapan ikan di Sungai Ogan.

"Jika ada penangkapan ikan yang menggunakan setrum dan putas akan diproses sesuai hukum dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta," demikian  Edward Chandra .