Dinas Perikanan OKU tebar 9.000 benih ikan

id dinas perikanan tebar benih ikan, benih ikan, penebaran benih ikan, Tri Aprianingsih, perikanan oku, ikan, sungai ogan

Dinas Perikanan OKU tebar  9.000 benih ikan

Kolam ikan air deras (ANTARA FOTO)

Baturaja  (ANTARA Sumsel) - Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menebar sebanyak 9.000 ekor benih ikan di Sungai Ogan wilayah setempat guna menambah populasi hewan air tersebut.

Kepala Dinas Perikanan Ogan Komering Ulu (OKU) Tri Aprianingsih di Baturaja, Jumat, mengatakan bahwa 9.000 benih ikan ditebar di sungai tiga desa yaitu Desa Banuayu, Terusan dan Tanjung Kemala.

"Untuk masing-masing sungai setiap desa sebanyak tiga ribu benih ikan kita lepas," katanya.

Dia menjelaskan, penebaran benih ikan di Sungai Ogan tersebut dalam rangka memperingati Hari Ikan Nasional (Harkannas) pada November lalu dan juga sebagai upaya untuk menambah populasi ikan di perairan setempat.

Tri mengemukakan penebaran 9.000 bibit hewan air tersebut merupakan kegiatan terakhir yang dilaksanakan setelah sebelumnya menebar benih ikan di beberapa kawasan sungai seperti di Kelurahan Sukajadi, Desa Pusar, Penyandingan, Raksa Jiwa, Saung Naga dan Batu Kuning.

"Sebelumnya sebanyak 45.000 ikan meliputi jenis gurami, jelawat dan nila sudah kita lepas di perairan Sungai Ogan saat peringatan Harkannas November kemarin," jelasnya.

Dia mengatakan puluhan ribu benih ikan yang ditebar merupakan bibit bantuan yang diberikan oleh sejumlah perusahaan di Kabupaten OKU baik dari BUMN maupun swasta.

Menurut dia, saat ini populasi ikan di Sungai Ogan hanya tinggal sedikit bahkan hampir punah akibat penangkapan ikan yang dilakukan oleh masyarakat dengan cara dilarang seperti menabur racun dan disetrum.

"Cara ini tidak hanya membunuh ikan dewasa tapi benih yang masih kecil juga akan mati," kata dia.

Terkait penangkapan ikan secara ilegal tersebut, pihaknya telah membentuk kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) di sejumlah kecamatan di wilayah itu bertugas mengawasi aksi menangkap ikan di sungai oleh oknum dengan cara diracun dan distrum.

"Pokmaswas ini telah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait larangan menangkap ikan dengan cara meracuni sungai dan disetrum. Sejauh ini kami juga belum menerima laporan untuk kasus penangkapan secara ilegal tersebut," ujarnya.