Polisi tetapkan tiga tersangka pembunuhan wartawan di Simalungun, satu oknum TNI

id Polda sumut, pembunuhan waerawan,Pangdam I Bukit Barisan,Mayjen TNI Hassanudin,kapolda sumut,-Polres Simalungun,rjen Pol

Polisi tetapkan tiga tersangka pembunuhan wartawan di Simalungun, satu oknum TNI

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin, memaparkan kasus penembakan yang menewaskan wartawan media "online" Mara Salem Harahap di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021). ANTARA/HO-Polres Simalungun

Pematangsiantar (ANTARA) - Kepolisian tetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan wartawan yang juga pemilik media online atau daring lassernewstoday di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Keterangan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin dalam konferensi pers di markas Polres Pematangsiantar, Kamis sore.

Ketiga tersangka berinisial YFP (31) dan S (57) warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan.

Baca juga: Pemred media online tewas dalam mobil dengan luka tembak
Kapolda Sumut mengungkapkan, tersangka S sakit hati atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya, dan menyuruh orang untuk memberikan pelajaran.

Namun, tembakan di paha kiri bagian atas mengenai pembuluh arteri yang menyebabkan pendarahan hebat, sehingga korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Baca juga: Polda Sumut periksa 34 orang saksi terkait kasus penembakan jurnalis
Baca juga: Komisi III: Polri harus profesional tangani kasus penembakan jurnalis


Kapolda Sumut menambahkan, korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S, karena tidak memenuhi permintaan jatah senilai Rp12 juta per bulan atau dua butir pil ekstasi per hari yang harganya diperkirakan Rp200.000 per butir.

Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti, satu senjata air sofgun, mobil korban dan satu unit sepedamotor, dan parang.

Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.

Menurut Kapolda Sumut, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Polda dan Kodam Bukit Barisan dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.

Baca juga: Polisi bentuk tim buru pelaku penembakan jurnalis di Simalungun
Para tersangka, kata jendral polisi bintang dua itu, dijerat Pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Pada konferensi pers tersebut, Kapolda Sumut menyampaikan terimakasih atas dukungan wartawan hingga kasus pembunuhan itu bisa terungkap.

Korban, Mara Salem Harahap atau Marsal (42), tewas dengan luka tembak pada Jumat, 18 Juni 2021, tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumah.

Rumah korban berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.