Bandung (ANTARA) - Terdakwa penganiayaan sopir taksi, Bahar Smith mengaku siap menerima berapa pun putusan hakim, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman selama tiga bulan penjara.
"Saya sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima berapa pun putusannya," kata Bahar Smith, setelah mendengarkan amar putusannya, di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Baca juga: Jaksa pastikan tuntutan Bahar Smith sudah sesuai pertimbangan
Meski begitu, Bahar juga tetap menyerahkan sepenuhnya hasil perkara itu kepada kuasa hukumnya. Adapun bahar divonis tiga bulan penjara akibat penganiayaan sopir taksi yang terjadi pada tahun 2018 silam.
Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Bahar mengaku hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak terlalu berat dan juga tidak ringan.
Adapun tim kuasa hukum Bahar Smith itu mengaku belum memutuskan akan menerima hukuman tersebut. Majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding.
Baca juga: Bahar Smith minta dibebaskan dari dakwaan penganiayaan sopir taksi
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata Ichwan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Bahar Smith, karena telah memenuhi unsur dakwaan lebih subsider yakni Pasal 351 KUHP.
Hakim tidak melihat adanya unsur yang mengharuskan untuk membebaskan Bahar Smith dari seluruh dakwaan.
"Permohonan itu harus ditolak, majelis hakim tidak melihat adanya unsur yang harus membebaskan," kata ketua majelis hakim Surachmat.
Berita Terkait
Polisi terima laporan dugaan penembakan Bahar Smith
Senin, 15 Mei 2023 11:56 Wib
Will Smith dan Martin Lawrence kembali dalam sekuel keempat "Bad Boys"
Rabu, 1 Februari 2023 8:22 Wib
Hasil pramusim NBA 2022-2023: Ish Smith pimpin Denver Nuggets redam Suns 107-105
Selasa, 11 Oktober 2022 14:53 Wib
Film terbaru Will Smith tayang 2 Desember
Selasa, 4 Oktober 2022 14:36 Wib
Kuasa Hukum Bahar Smith hormati dan apresiasi putusan Majelis Hakim
Selasa, 16 Agustus 2022 15:53 Wib
Usai divonis 6 bulan, Bahar Smith cium bendera Merah Putih
Selasa, 16 Agustus 2022 13:04 Wib
Pendukung Bahar Smith padati Pengadilan Negeri jelang sidang vonis
Selasa, 16 Agustus 2022 11:13 Wib
Aktor Will Smith unggah video minta maaf insiden tampar Chris Rock
Sabtu, 30 Juli 2022 9:28 Wib