Polisi bekuk pengamen peras warga di depan Kantor ANTARA Jabar

id Polrestabes Bandung, pengamen, bekuk, peras, ANTARA,kantor,pemerasan bandung,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, info sumsel

Polisi bekuk pengamen peras warga di depan  Kantor ANTARA Jabar

Dua pengamen pelaku pemerasan dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, Rabu (19/5/2021). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung membekuk dua orang pengamen yang melakukan pemerasan kepada seorang warga di depan Kantor ANTARA Biro Jawa Barat (Jabar), Jalan Braga, Kota Bandung.

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan kedua pelaku itu diketahui berinisial MA (17) dan FF (17).

Adapun aksi mereka terekam oleh kamera pengawas minimarket yang ada di depan Kantor ANTARA Jabar.

"Kejadian di Braga di Polsek Sumur Bandung dan terekam CCTV serta tersebar di media sosial. Seperti diketahui dua orang sudah berhasil diamankan," kata Adanan, di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Dari rekaman video yang tersebar itu, dua orang pengamen tersebut mendatangi seorang warga yang sedang berdiam di kursi ruang pembeli. Kemudian seorang pengamen yang bermain gitar mendekati warga tersebut.

Lantas warga itu menjauh dari pengamen tersebut dengan masuk ke dalam ruangan minimarket. Namun, pengamen yang memegang gitar itu mengejar pelaku dan diduga melakukan pengancaman.

Setelah itu pelaku pengamen itu menyimpan gitarnya dan menyeret warga tersebut ke luar lokasi minimarket. Padahal, aksi itu dilakukan pada siang hari saat masyarakat melakukan aktivitas secara normal di kawasan Jalan Braga.

Menurut Adanan, pemerasan hingga berujung nyaris baku hantam itu diduga dipicu oleh ketersinggungan pelaku pelaku lantaran tak diberi uang oleh korban.

"Yang bersangkutan menyanyi di sana, korban tidak mau memberi uang, yang bersangkutan tersinggung dan melakukan pemerasan dan pengancaman ke korban," kata dia.

Saat ini, dua pelaku itu telah diamankan di Rutan Polrestabes Bandung. Keduanya dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Di kawasan Braga akhir-akhir ini memang banyak pengamen yang cenderung memaksa saat meminta uang kepada warga yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Fenomena itu mulai muncul sejak adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bandung yang diiringi dengan penutupan sejumlah jalan raya pada waktu-waktu tertentu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya juga sempat beberapa kali menerima laporan adanya kegiatan pengamen yang melakukan pemaksaan.

Setelah itu, ia memastikan para personelnya langsung turun untuk melakukan penertiban.

Menurutnya, para personel Satpol PP juga intens melakukan pengawasan di lokasi itu guna mencegah kasus pemerasan serupa.

"Kami juga kalau ada masyarakat lapor kami suka langsung tindaklanjuti, kalau ada pemerasan gitu, ada barang buktinya, ya kami serahkan ke kepolisian, karena sudah masuk ke ranah pidana," kata Rasdian.