Kereta api Palembang-Lampung belum beroperasi

id kai,penghentian operasi kereta,kereta api jarak jauh,KA lampung

Kereta api Palembang-Lampung belum beroperasi

Ilustrasi: Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjung Karang menyemprotkan cairan disinfektan pada kursi penumpang kareta api Kuala Stabas di Stasiun Kareta Api Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Senin (16/3/2020). ANTARA FOTO/Ardiansyah. (ANTARA FOTO/ARDIANSYAH)

Palembang (ANTARA) - Kereta api jarak jauh rute Palembang-Tanjung Karang, Lampung, dan Palembang-Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), masih belum beroperasi karena penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19) masih cukup tinggi.

"Mempertimbangkan penyebaran COVID-19 terutama di Kota Palembang masih cukup tinggi, manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang penghentian sementara perjalanan kereta api jarak jauh, dari dan menuju Stasiun Kertapati Palembang hingga akhir Juni 2020," kata Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti di Palembang, Kamis.

Ia menjelaskan menghadapi pandemi COVID-19 pihaknya melakukan kebijakan menghentikan sementara lima perjalanan Kereta Api (API) jarak jauh di wilayah Sumsel dan Lampung sejak 1 April 2020.

"Kami mohon maaf kepada masyarakat pengguna jasa angkutan kereta api yang perjalanannya tertunda akibat kebijakan setop beroperasi sementara waktu untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujarnya.

Penanganan wabah COVID-19 yang dilakukan pemerintah sejak beberapa bulan terakhir diharapkan segera membuahkan hasil sehingga pelayanan kereta api bisa berjalan normal sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Jika nantinya kereta api Prabujaya, Limeks Sriwijaya, Sindang Marga, Serelo, dan Rajabasa kembali beroperasi melayani penumpang dari Stasiun Kertapati Palembang tujuan Prabumulih, Tanjungkarang, dan Lubuklinggau, pihaknya berupaya menerapkan protokol kesehatan antisipasi penyebaran COVID-19 secara kekat.

Dengan penerapan protokol kesehatan seperti rutin membersihkan gerbong kereta dan stasiun dengan cairan disinfektan, mewajibkan penumpang menggunakan masker, dan mengatur jarak posisi tempat duduk, kata dia, diharapkan dapat mencegah penyebaran Virus Corona melalui penumpang kereta api