Masjid di Baturaja akan dibuka untuk ibadah

id Dua masjid segera dibuka, ditutup dampak covid, mengatur jarak shaf, surat edaran Menteri Agama, mengatur sholat berjama

Masjid di Baturaja akan dibuka untuk ibadah

Ilustrasi - Umat muslim shalat berjamaah di masjid. (ANTARA/HO/20)

Baturaja (ANTARA) - Sebanyak dua masjid di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan akan segera dibuka kembali untuk kegiatan ibadah, seperti shalat berjamaah setelah beberapa pekan ditutup akibat pandemi COVID-19.

"Dua masjid yang segera dibuka ini adalah Masjid Agung Islamic Center dan Masjid As Sholihin Baturaja dengan mengatur jarak antarsaf untuk shalat berjamaah," kata Sekretaris Daerah Pemkab Ogan Komering Ulu Achmad Tarmizi di Baturaja, Rabu.

Dia menjelaskan umat yang ibadah di masjid tersebut tetap harus memperhatikan dan menaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona baru (COVID-19).

Selain masjid, kata dia, secara bertahap pemerintah daerah setempat juga akan membuka aktivitas pasar setempat maupun tempat usaha lainnya dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan dan kami berharap 'new normal' (normal baru) di OKU (Ogan Komering Ulu) ini berjalan secara evolusi atau perlahan tapi pasti," katanya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu Ishak Putih pada kesempatan terpisah mendukung rencana pembukaan masjid untuk melakukan kegiatan ibadah secara berjamaah tersebut.

Hanya saja, kata dia, secara kelembagaan terkait dengan pengaturan beribadah di masjid pada masa pandemi COVID-19 sudah diatur pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020.

Ia menjelaskan surat edaran tersebut mengatur bahwa rumah ibadah diperbolehkan menyelenggarakan ibadah secara berjamaah apabila berada di lingkungan bebas COVID-19.

"Dasarnya ialah masjid harus memiliki surat keterangan bebas COVID-19. Oleh karena itu, terkait pelaksanaan ibadah berjamaah ini kami tetap mengacu pada surat edaran Menteri Agama sampai ada surat edaran lainnya," katanya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu Admiathi Somad menyampaikan dalam ibadah di masjid atau mushalla pihaknya mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020.

"Surat keterangan bebas dikeluarkan oleh Ketua Satgas COVID-19 sesuai dengan tingkatannya setelah pengurus masjid mengajukan surat permohonan," ujarnya.