Kurir 7 Kg sabu-sabu dituntut 20 tahun

id Narkoba,Shabu-shabu,Narkotika,Pengadilan,pn palembang

Kurir 7 Kg sabu-sabu dituntut 20 tahun

Arsip - Aparat Kepolisian Gebang menangkap kurir sabu-sabu tujuan Jambi dengan barang bukti satu kilogram. (Antara Sumut/Imam Fauzi)

Palembang (ANTARA) - Tiga orang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat hampir 7 kilogram tepatnya 6946,59 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman 20 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.

Terdakwa Muhammad, Iven Riyansyah dan Gandi masing masing dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selly Agustina atas perbuatan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut pidana penjara terhadap ketiga terdakwa masing masing selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Adi memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk membuat nota pembelaan atau pledoi pada persidanganya selanjutnya.

"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada tanggal 6 Mei 2019 dengan agenda pembacaan pledoi," kata dia.

Perbuatan ketiga terdakwa bermula dari penangkapan Iven dan Gandi yang disuruh AdiI (DPO) untuk pergi ke arah Kenten sekitar pukul 03.00 WIB untuk mengambil paket shabu-shabu sekitar pukul 03.00 Wib di depan POM Bensin Jalan MP Mangku Harapan.

Iven dan Gandi mengambil paket satu dus berwarna coklat yang isinya adalah 7 kg narkotika jenis sabu-sabu

Kemudian, Gandi meletakkan paket tersebut di bawah kursi depan sebelah kiri tempat duduk saksi Gandi dan mereka langsung berangkat menuju ke Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI.

Selanjutnya saksi Iven dan saksi Gandi dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 18 juta jka berhasil dan terhadap kesepakatan itu terdakwa I dan terdakwa II baru mendapat upah sebesar Rp5 juta.

Setelah Tim BNNP Sumsel yang berada di Kecamatan Tulung Selapan mengamankan saksi Iven dan Saksi Gandi serta barang bukti narkotika tersebut.

Kemudian Tim BNNP Sumsel yang berada di Palembang bergerak mengamankan terdakwa yang akan melarikan diri ke Provinsi Bangka Belitung melalui pelabuhan Tanjung Api-Api mengunakan kapal feri.

Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka yang didapatkan dari Deby, yakni perantara dalam membawa sabu-sabu tersebut sampai ke tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir.