UIN Raden Fatah buka posko terkait penomoran ijazah

id UIN,Raden fatah,Ijazah

UIN Raden Fatah buka posko terkait penomoran ijazah

Logo UIN Raden Fatah Palembang (Radenfatah.ac.id)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang mengaku ijazah yang dikeluarkan pihak rektorat hanya sebagian yang belum memiliki Penomoran Ijazah Nasional.

"Bagi alumni yang belum terdaftar di Forlap Dikti alias belum memiliki Penomoran Ijazah Nasional (PIN), silahkan melapor ke posko pengaduan di UIN," kata Kepala Biro Akademik, Administrasi, Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK) UIN Raden Fatah Palembang, Mirwan Pasta, Selasa.

Ia juga mengatakan, aturan terkait PIN dari Dikti tersebut merupakan aturan baru yang keluar pada 2017 akhir. Sehingga bagi perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama terbilang baru dengan aturan tersebut dan memungkinkan sejumlah alumni dari 2016 ke bawah belum ada PIN. 

Ia menjelaskan bagi sebagian alumni yang ijazahnya belum terinput untuk segera melapor terutama untuk angkatan sebelum dikeluarkannya surat edaran dikti No.5478/A.P1/SE/2017 tentang Penomoran Ijazah Nasional.

"Kalau ada alumni membutuhkan PIN, silahkan datang ke kampus agar proses pendaftaran di Forlap Dikti kami bantu," jelasnya.

Mirwan mengaku pihaknya mulai 1 Agustus akan membuka tiga posko pelaporan bagi alumni yang belum terdaftar pada Forlap Dikti dan belum ada PIN yang disebar tiga lokasi yakni di gedung BAAK, PUSTIPD dan bisa langsung ke Humas. 

"Silahkan datang dan membawa foto kopi ijazah. Proses pendaftarannya tidak lama, hanya beberapa menit saja," jelasnya.

Meskipun belum terdaftar pada Forlap Dikti dan belum ada PIN tersebut, ijazah yang bersangkutan dipastikan pihak UIN tetap sah dan bukan ijazah illegal.

Hanya saja ijazah tersebut belum terdaftar saja di Korlap Dikti dan belum memiliki PIN.

"Jadi ijazahnya tetap sah, namun belum terdaftar saja," tegasnya.

Sebelumnya, informasi kabar ijazah yang diduga ilegal ini bermula dari sejumlah alumni UIN Raden Fatah yang berniat ikut tes Calon Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dibuka pada Agustus 2018.

Alumni tersebut baru mengetahui ijazah mereka belum terdaftar dan belum memiliki PIN sehingga tidak bisa mengikuti prosedur pelaksanaan administrasi CPNS 2018.