Palembang (Antaranews Sumsel) - Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Palembang II terus memaksimalkan pelayanan bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor di daerah itu.
Layanan cepat itu sudah ditetapkan dalam standar layanan prosedur dengan misi mewujudkan layanan Samsat cepat 2018, kata Kepala UPT Bapenda Palembang II Jakabaring Herryandi Sinulingga Ap saat menerima kunjungan Kasubdit Resident Ditlantas Polda Sumsel AKBP Donni Eka Syah Putra SIK di Palembang, Rabu.
Dia mengatakan, layanan terus dimaksimalkan demi kepuasan masyarakat Sumatera Selatan khususnya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengurusan administrasi kendaraan bermotor dan pembayaran Iuran wajib sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Bersama Palembang II.
Apalagi pihaknya berkomitmen bersama instansi terkait lainnya dimana pada 2018 memiliki visi dan misi dan motto pelayanan Samsat Palembang II, yakni "Cepat" atau (clean, efektif, profesional, akuntabel dan transparan)
Dia mengatakan, untuk waktu pembayaran pajak kendaraan bermotor, iuran sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan dan pengesahan STNK, jika berkas lengkap waktu pelayanan hanya tiga menit.
Begitu juga untuk memblokir kendaraan bermotor yang telah dijual dan dilaporkan di Kantor Samsat Palembang II dengan membawa bukti salinan kepemilikan kendaraan menandatangani surat pernyataan blokir di atas materai 6000 serta salinan KTP dan biayanya gratis.
Dia mengatakan, dalam menghindari pemilik kendaraan kena pajak progresif dan kendaraan bekas yang sudah dibeli pihak lainnya untuk dapat di bea balik nama sebagai tertib administrasi kendaraan bermotor agar masyarakat lebih nyaman.
Selain itu pihaknya juga minta pada masyarakat khususnya di wilayah kerja Samsat Palembang II yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dan lainnya dapat dibayarkan ke kantor Samsat atau gerai layanan di kota Palembang 30 hari kerja sebelum jatuh tempo berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
"Jadi pastikan membayar pajak kendaraan anda sebelum jatuh tempo dan bijaklah mengelola keuangan sebab jika telat bayar pajak dikenakan denda sebesar 25 persen ditambah dua persen bunga berjalan setiap bulannya," kata dia.
Kasubdit Resident Ditlantas Polda Sumsel mengatakan, dalam mewujudkan itu pihaknya terus bersinergi dengan Bapenda Sumsel dan PT Jasa Raharja.
Selain itu upaya peningkatan dan penyempurnaan pelayanan Samsat sebagai percontohan sekarang telah ditetapkan Standar Layanan Prosedur dengan visi mewujudkan pelayanan cepat 2018 supaya layanan menjadi terukur seperti cepat, tepat dan transparan, kata dia.
Hal itu juga sebagai salah satu upaya dalam mencegah pungutan liar di layanan publik.
(T.U005/S. Muryono)
Berita Terkait
Bandara Atung Bungsu Pagar Alam kembali beroperasi, Susi Air terbangi dari Palembang dan Bengkulu
Senin, 18 Maret 2024 23:00 Wib
BRI Palembang luncurkan program pasar ramadhan untuk mendorong inklusi keuangan
Senin, 18 Maret 2024 22:30 Wib
Pemkot ajukan penambahan koridor feeder LRT Palembang
Senin, 18 Maret 2024 18:19 Wib
Peluncuran Serambi 2024 di Palembang
Senin, 18 Maret 2024 17:34 Wib
Daftar harga komoditi dan sembako di Pasar Lemabang Palembang, Sabtu (16/3/2024)
Sabtu, 16 Maret 2024 22:08 Wib
BPJS Kesehatan buka loket pelayaan di mal pelayanan publik Palembang
Sabtu, 16 Maret 2024 18:24 Wib
Curiga makanan berbahan membahayakan kesehatan, BPOM bukal layanan pengaduan
Sabtu, 16 Maret 2024 18:23 Wib
ICSB ajak UMKM berjualan takjil di Monpera Palembang
Sabtu, 16 Maret 2024 10:07 Wib