KPK jadwalkan kembali pemeriksaan Ignasius Jonan

id Ignasius Jonan, pemeriksaan saksi, KPK, Anggaran Perhubungan Laut, korupsi, menteri esdm

KPK jadwalkan kembali pemeriksaan Ignasius Jonan

Ignasius Jonan (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - KPK akan menjadwalkan kembali pemanggilan mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

Sebelumnya, KPK akan memeriksa Jonan yang saat ini menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi untuk tersangka Antonius Tonny Budiono yang merupakan mantan Dirjen Perhubungan Laut pada Senin (4/12).

"Memang pada hari ini penyidik menjdwalkan pemeriksaan terhadap Pak Ignasius Jonan sebagai saksi. Cuma tadi dia menyampaikan surat bahwa pada hari ini tidak bisa hadir dan akan dijadwalkan ulang," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Ia menyatakan bahwa Jonan tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena menerima tamu negara, yaitu Menteri Energi Ethiopia, yang telah diagendakan sebelumnya.

"Jadi, alasan ketidakhadirannya adalah telah teragenda sebelumnya, yaitu menerima tamu negara Menteri Energi Ethiopia. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan ulang," kata Priharsa.

Namun, ia belum bisa memastikan secara pasti kapan Jonan akan dipanggil kembali.

"Jadwal pastinya saya belum dapat informasi, tetapi akan dijadwalkan ulang tidak dalam waktu yang lama karena ketidakhadiran yang bersangkutan ini kan telah ada agenda sebelumnya dan agendanya sifatnya resmi, menerima tamu negara," ungkap Priharsa.

Menurut Priharsa, penyidik membutuhkan keterangan Jonan karena yang bersangkutan dianggap memiliki informasi-informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Selasa (17/10) dalam kasus yang sama untuk tersangka lainnya, yaitu Adiputra Kurniawan yang merupakan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama.

Saat itu, KPK mendalami empat hal terhadap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

Pertama, penyidik mendalami tugas dan kewenangan dari Menteri Perhubungan.

Selanjutnya, penyidik mendalami apakah ada bagian dari kewenangan Menteri Perhubungan tersebut yang dilimpahkan ke Antonius Tonny Budiono.

Kemudian didalami juga apakah ada dan bagaimana aturan-aturan internal terkait dengan larangan penerimaan gratifikasi atau larangan penerimaan hadiah yang berlaku di internal Kementerian Perhubungan.

Terakhir. penyidik mendalami sejauh nama pengetahuan Menteri Perhubungan terkait dengan proses lelang pekerjaan pengerukan pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.    
   
Untuk tersangka Adiputra Kurniawan saat ini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Adiputra Kurniawan didakwa menyuap Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk perusahaan tersebut.

Sebelumnya, saat kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 23-24 Agustus 2017, KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Pertama, empat kartu ATM dari tiga bank penerbit yang berbeda dalam penguasaan Antonius Tonny Budiono.

Kedua, 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia senilai total Rp18,9 miliar berupa uang tunai dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp1,174 miliar.

KPK juga telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan itu.

Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.

Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.