Jakarta (Antarasumsel.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Menteri BUMN 1999-2000 Laksamana Sukardi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
"Laksamana Sukardi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Laksamana sudah tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB dan tidak memberikan komentar apa pun terkait pemeriksaannya kali ini.
Sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (10/7) lalu.
Selain memeriksa Laksamana Sukardi, KPK juga akan memeriksa Wandy Wira Riyadi dari unsur swasta sebagai saksi juga untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.
SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Berdasarkan Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.
Syafruddin diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.
Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun yang merupakan bagian dari pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Oleh karena itu, hasil restrukturisasinya adalah Rp1,1 triliun dapat dikembalikan dan ditagihkan ke petani tambak sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Artinya ada kewajiban BDNI sebesar Rp3,7 triliun yang belum ditagihkan dan menjadi kerugian negara.
Berita Terkait
Perang dunia maya (cyber war)
Selasa, 8 Maret 2022 16:53 Wib
Pengalaman menulis naskah akademis usulan pahlawan nasional untuk Usmar Ismail
Minggu, 31 Oktober 2021 21:46 Wib
Laksamana Sukardi enggan komentari pemeriksaannya
Rabu, 10 Juli 2019 12:40 Wib
Indonesia alami krisis kritikus film
Selasa, 5 September 2017 12:35 Wib
BPS: Rokok jadi pemicu kemiskinan di Sumbar
Senin, 17 Juli 2017 18:53 Wib
Menyemai bibit wirausaha baru di perguruan tinggi
Jumat, 12 Mei 2017 11:18 Wib
Aktris Renita Sukardi meninggal dunia
Senin, 10 April 2017 13:45 Wib
Telkomsel dan Huawei uji coba teknologi 3GPP
Kamis, 6 April 2017 0:15 Wib