Koba (Antarasumsel.com) - Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan mengembalikan seekor ikan duyung ke habitatnya setelah sebelumnya terdampar dan ditangkap nelayan setempat.
"Ikan duyung tersebut ditemukan terdampar di pesisir pantai Pulau Ketawai, Desa Kurau dan ditemukan nelayan setempat," kata Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan Bangka Tengah Mardi di Koba, Senin.
Ia menjelaskan ikan duyung tersebut termasuk hewan langka yang wajib dilindungi dan habitatnya harus tetap dijaga untuk menghindari kepunahan.
"Penemuan ikan duyung dengan berat 200 kilogram ini sudah kami informasikan kepada DKP Bangka Belitung untuk membantu menarik ikan langka tersebut ke perairan lepas," ujarnya.
Ia meminta para nelayan yang menemukan ikan duyung tersebut tetap menjaga dan mengupayakan tetap hidup sebelum dilepas kembali ke laut.
"Kondisi ikan duyung itu memang kami lihat dalam kondisi sakit karena sebelumnya sempat terlilit jaring nelayan, kami tentu mengharapkan tetap hidup dan kembali bisa berenang di laut lepas," ujarnya.
Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Regional Pulau Bangka Kori Apriyanto membenarkan bahwa satwa tersebut dilindungi dan harus dibiarkan bertahan hidup jika ada yang melihatnya atau menemukannya terdampar.
"Itu hewan dilindungi sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 77 Tahun 1999, telah masuk kriteria satwa langka yang dilindungi," katanya.
Ia mengatajan ikan duyung kadang-kadang muncul ke permukaan dan terdampar karena habitatnya terganggu.
"Ini termasuk atentik satu, artinya hewan yang diperdagangkan dengan sangat terbatas dan jikapun boleh harus memenuhi syarat-syarat sesuai aturan resmi contohnya untuk penelitian," katanya.
Ia mengatakan apabila nelayan menemukan satwa langka itu, sesuai prosedural harus dilepas kembali ke habitatnya.
"Jika dibawa ke darat khawatir akan menyebabkan kepunahan karena kondisi fisiknya yang rentan dan tidak kuat untuk menghirup udara di darat," katanya.