Jaksa KPK limpahkan berkas Yan Anton Ke Pengadilan
Palembang (Antarasumsel.com) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberatasan Korupsi melimpahkan berkas Bupati Banyuasin nonaktif, Yan Anto Ferdian ke Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel, Selasa.
JPU KPU juga melimpahkan berkas empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap bupati dari seorang pengusaha terkait sejumlah proyek di Dinas Pendidikan.
Keempat tersangka lainnya, Umar Usman (Kepada Dinas Pendidikan Banyuasin), Rustami (Kasubag Rumat Tangga Banyuasin), Sutaryo (Kasi PMPTK Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (pengusaha swasta).
Rombongan KPK terdiri dari dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu orang admistrasi tiba di gedung Pengadilan Palembang sekitar pukul 12.30 WIB mengunakan mobil Toyota Inova BG-1158-ZF warna perak membawa tiga koper tas berukuran besar warna biru dan abu-abu dan satu koper kecil warna merah.
Setibanya di kompleks pengadilan, rombongan KPK langsung menuju ruangan Panitera muda Tipikor PN Palembang Cecep Sudrajat.
Kemudian, satu persatu isi tas yang berisi dokumen berkas perkara berwarna putih dikeluarkan untuk diserahkan ke majelis.
Salah satu JPU KPK Roy Riyadi mengatakan setelah penyerahan berkas ini maka JPU menunggu penepatan pengadilan untuk penjadwalan sidang.
Sementara itu, Humas PN Palembang Saiman seusai menerima berkas mengatakan bahwa bupati nonaktif berserta empat tersangka lainnya dikenai pasal kombinasi alternatif subsider yakni pasal 5 pasal 12 hurup a pasal 2 hurup b pasal 11 atau pasal 12 B pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Yan Anton tertangkap tangan menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami pada 5 September 2016 di kediamannya yang diserahkan oleh perantara yakni Kirman. Saat itu, Yan Anton menerima bukti pelunasan pembayaran haji ONH plus Rp531,600 juta.
Kasus ini sudah memasuki ranah persidangan dengan terdakwa Zulfikar yang diduga telah menyuap Yan Anton terhitung sejak 2014 hingga pertengahan 2016.
Uang yang totalnya mencapai Rp7 miliar lebih itu diberikan Zulfikar supaya perusahaanya bisa mendapatkan beberapa proyek yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Banyuasin.
Uang suap tersebut hampir seluruhnya diduga untuk digunakan kepentingan Yan Anton Ferdian, beberapa di antaranya kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang.
Setiap kali Zulfikar memberikan uang selalu dianggap sebagai fee untuk perusahaannya ikut dalam proyek yang dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin. Setidaknya, ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar setelah sebelumnya memberikan "fee" kepada Yan Anton.
Saat pemberian uang, Yan Anton dan Zulfikar tidak pernah bertemu langsung karena Yan Anton selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya.
JPU KPU juga melimpahkan berkas empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap bupati dari seorang pengusaha terkait sejumlah proyek di Dinas Pendidikan.
Keempat tersangka lainnya, Umar Usman (Kepada Dinas Pendidikan Banyuasin), Rustami (Kasubag Rumat Tangga Banyuasin), Sutaryo (Kasi PMPTK Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (pengusaha swasta).
Rombongan KPK terdiri dari dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu orang admistrasi tiba di gedung Pengadilan Palembang sekitar pukul 12.30 WIB mengunakan mobil Toyota Inova BG-1158-ZF warna perak membawa tiga koper tas berukuran besar warna biru dan abu-abu dan satu koper kecil warna merah.
Setibanya di kompleks pengadilan, rombongan KPK langsung menuju ruangan Panitera muda Tipikor PN Palembang Cecep Sudrajat.
Kemudian, satu persatu isi tas yang berisi dokumen berkas perkara berwarna putih dikeluarkan untuk diserahkan ke majelis.
Salah satu JPU KPK Roy Riyadi mengatakan setelah penyerahan berkas ini maka JPU menunggu penepatan pengadilan untuk penjadwalan sidang.
Sementara itu, Humas PN Palembang Saiman seusai menerima berkas mengatakan bahwa bupati nonaktif berserta empat tersangka lainnya dikenai pasal kombinasi alternatif subsider yakni pasal 5 pasal 12 hurup a pasal 2 hurup b pasal 11 atau pasal 12 B pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Yan Anton tertangkap tangan menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami pada 5 September 2016 di kediamannya yang diserahkan oleh perantara yakni Kirman. Saat itu, Yan Anton menerima bukti pelunasan pembayaran haji ONH plus Rp531,600 juta.
Kasus ini sudah memasuki ranah persidangan dengan terdakwa Zulfikar yang diduga telah menyuap Yan Anton terhitung sejak 2014 hingga pertengahan 2016.
Uang yang totalnya mencapai Rp7 miliar lebih itu diberikan Zulfikar supaya perusahaanya bisa mendapatkan beberapa proyek yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Banyuasin.
Uang suap tersebut hampir seluruhnya diduga untuk digunakan kepentingan Yan Anton Ferdian, beberapa di antaranya kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang.
Setiap kali Zulfikar memberikan uang selalu dianggap sebagai fee untuk perusahaannya ikut dalam proyek yang dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin. Setidaknya, ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar setelah sebelumnya memberikan "fee" kepada Yan Anton.
Saat pemberian uang, Yan Anton dan Zulfikar tidak pernah bertemu langsung karena Yan Anton selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya.