Palembang (ANTARA Sumsel) - Buah durian ternyata oleh salah satu warga setempat bisa mengolahnya menjadi "Pastel" yakni salah satu makanan khas Kota Palembang Sumatera Selatan yang banyak digemari masyarakat, karena memiliki cita rasa gurih dan enak.
"Sejak tahun 2012 saya menekuni usaha rumahan dengan mengolah buah durian dijadikan jenis makanan diberi nama pastel, yakni salah satu makanan khas warga Kota Palembang, selain pempek dan kempelang," kata Ika Wahyuni, salah satu pengrajin di kota tersebut, Senin.
Ia mengaku, mengawali usahanya membuat pastel durian ini dikediamannya di kawasan Sematang Borang Palembang dengan omset mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Buah musiman itu ternyata dapat diolah menjadi makanan lain yakni pastel dimana prosesnya menggunakan bahan baku tepung terigu, gula, minyak goreng dan air yang sudah direbus dengan daun pandan dan juga isi buah durian diaduk, kemudian digiling menjadi pipih dan dimasukkan ke dalam cetakan khusus berbentuk pastel.
Mengenai rasa sendiri, ia mengaku, melakukan berbagai inovasi bukan hanya rasa durian, saat ini pastel yang dibuat telah beragam rasa seperti lada sapi hitam, ayam jamur dan udang pedas tanpa dicamur dengan pengawet, sehingga aman untuk dikonsumsi.
"Kedepan saya ingin pastel durian ini bias menjadi alternatif oleh-oleh dari Sumatera Selatan selain kuliner yang sudah ada seperti pempek atau kemplang, karena kita tahu durian dari Sumsel cukup mempunyai nama," katanya.
Banyak pemesan dari luar Sumsel, salah satunya Mustaqim mengaku memesen pastel durian dengan ibu Ika Wahyuni, karena rasanya enak dan gurih juga harganya terjangkau.
Sementara, untuk pemasaran pastel durian sering memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi dengan harga Rp45 ribu per toples, ternyata mampu menopang perekonomian keluarga dan kini pemasarannya telah menyebar hampir di seluruh daerah.
Lebih lanjut Ika Wahyuni menambahkan bahwa dalam pengembangan usaha kecil ini, pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat telah memberikan kemudahan pelaku usaha untuk mendapatkan kredit perbankan melalui kredit usaha rakyat (KUR).
Menurut dia, salah satu syarat pelaku usaha supaya mendaftarkan usahanya ke pihak kelurahan agar nantinya bisa dikeluarkan surat keterangan usaha berdasarkan domisili masing-masing.
Kabid Pengembangan UMKM Non Agro Disperindag Sumsel, Soni Maharani menambahkan bahwa pemerintah tidak menutup mata, terbukti Presiden telah mengeluarkan kebijakan mengenai KUR, bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM dengan semua regulasi sudah sangat mudah bisa diurus melalui kelurahan.***3***