Baturaja (ANTARA Sumsel) - Sejumlah karyawan PT Tonggak Ampuh Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menuntut kejelasan status sebagai pekerja di perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan tiang listrik tersebut, karena diberhentikan tanpa ada pesangon.
"Sejak 2 Mei hingga 2 Juni 2014 terakhir kami bekerja dan dibayar perusahaan hanya 21 hari masa kerja, setelah itu kami sudah dirumahkan tanpa ada kejelasan status," kata Rusman (36) salah satu karyawan pekerja kontrak PT Tonggak Ampuh di Baturaja, Minggu.
Dikatakannya, sebanyak 38 orang pekerja kontrak telah dirumahkan tanpa ada kejelasan status karena tidak ada pemberitahuan dari pihak perusahaan dan hak seperti pesangon tidak pernah diterima.
"Seharusnya kalau kami diberhentikan, perusahaan wajib memberi kami pesangon, karena 38 orang pekerja kontrak yang di rumahkan masing-masing masa kerja sudah 4-11 tahun," ungkapnya.
Yulisman (42) pekerja kontrak lainya menambahkan bahwa akan melakukan demo yang kedua kalinya ke PT Tonggak Ampuh untuk menyampaikan tuntutan kejelasan status dan hak seharusnya mereka terima.
Dikemukakannya, sebelumnya pada Senin (23/6) melakukan demo ke pihak perusahaan menindaklanjuti isi surat kesepakatan yang hanya ditandatangani oleh 11 orang pekerja saja.
"Seharusnya kami juga dilibatkan dalam membuat kesepakatan bukan hanya 11 orang, karena yang diberhentikan sebanyak 38 orang," tegasnya.
Isi surat kesepakatan tersebut, kata dia, memberatkan pekerja karena tercantum pernyataan kalau PT Tonggak Ampuh akan membayar upah selama 21 hari yang besarannya disesuaikan dengan hak upah pekerja dan tidak perlu masuk kerja setelah menerima upah.
Selanjutnya, isi surat juga menyatakan bahwa semua pekerja akan berakhir kontrak dan tidak akan menuntut untuk dipekerjakan kembali.
"Setelah membuat kesepakatan kami baru dikabari. Jika saat itu kami dilibtakan dalam membuat surat kesepakatan, kami tidak akan tanda tangan. Yang anehnya lagi, 11 orang tanda tangan justru masih diperkerjakan," ungkapnya.
Menurut dia, pada saat melakukan demo pimpinan perusahaan Edi Sucipto beralasan merumahkan pekerja, karena tidak adanya pesanan tiang listrik oleh PLN dan tidak mampu membayar upah karyawan.
Sementara, pemerintah dalam hal ini Disnaker setempat juga terkesan perpihak kepada perusahaan tidak ada sedikitpun membela kami," ujarnya.
