Anggota DPRD tak masuk DCT gugat ke PTUN

id dprd, dprd sumsel arudji

Anggota DPRD tak masuk DCT gugat ke PTUN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Anggota DPRD Sumatera Selatan Arudji Kartawinata menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, karena namanya tidak masuk dalam daftar calon tetap anggota legislatif yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum setempat.

"KPU Sumsel telah mengumumkan daftar calon tetap pemilu legislatif 2014, nama Arudji Kartawinata dari Fraksi Partai Demokrat tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT)," kata Arudji di Palembang, Rabu.

Menurut dia, pada prinsipnya dirinya bisa menerima dengan alasan rasional dan sesuai mekanisme AD/RT, kode etik dan pedoman pelaksanaan kode etik, juklak-juknis penjaringan calon legislatif, tetapi Partai Demokrat tidak bisa memberikan penjelasan sampai sekarang.

"Saya percaya lewat proses hukum yang adil, objektif dan transparan. Kebenaran bisa saya dapatkan melalui PTUN Palembang guna mempertahankan hak saya sebagai warga negara RI sesuai konstitusi UUD Negara RI tahun 1945," katanya.

Ia mengatakan, pada Senin nanti (23/9) ia berencana memasukkan gugatannya ke PTUN dengan obyek gugatan adalah keputusan KPU Sumsel tentang DCT.

Ia menuturkan, sejak awal penyeleksian dan pendaftaran, dia sudah menyerahkan berkas pencalonan untuk menjadi peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.

Akan tetapi, ketika daftar calon sementara (DCS) diumumkan, namanya tidak ada dan dirinyapun berkoordinasi dengan tim seleksi calon legislatif Partai Demokrat.

"Saat itu dikatakan tidak ada masalah. Saya juga kontak KPU Sumsel," jelasnya.

Setelah melakukan koordinasi ia berharap bisa masuk dalam daftar calon tetap (DCT), tetapi saat diumumkan, lagi-lagi namanya tidak tercantum di deretan nama-nama calon legislatif Partai Demokrat untuk DPRD Sumsel dari daerah pemilihan VII, paparnya.

"Saya merasa hak saya sebagai warga negara telah dirampas, karena sampai saat ini tidak ada penjelasan yang rasional dari pimpinan Partai Demokrat, maka saya akan menggugat ke PTUN," ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU Sumatera Selatan Herlambang mengatakan, pengaduan Arudji ke PTUN, atas penetapan DCT yang ditetapkan KPU Sumsel beberapa waktu lalu percuma, karena tuntutan tersebut tidak berdasarkan hukum.

"Apa yang mau dituntut, karena nama Arudji Kartawinata yang didaftarkan Partai Demokrat sebagai daftar calon sementara saja tidak ada," jelasnya.

KPU Sumsel siap menghadapi gugatan yang akan diajukan Arudji ke PTUN tersebut, katanya.