Palembang (ANTARA Sumsel) - Anggota DPRD Sumatera Selatan Arudji Kartawinata menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, karena namanya tidak masuk dalam daftar calon tetap anggota legislatif yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum setempat.
"KPU Sumsel telah mengumumkan daftar calon tetap pemilu legislatif 2014, nama Arudji Kartawinata dari Fraksi Partai Demokrat tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT)," kata Arudji di Palembang, Rabu.
Menurut dia, pada prinsipnya dirinya bisa menerima dengan alasan rasional dan sesuai mekanisme AD/RT, kode etik dan pedoman pelaksanaan kode etik, juklak-juknis penjaringan calon legislatif, tetapi Partai Demokrat tidak bisa memberikan penjelasan sampai sekarang.
"Saya percaya lewat proses hukum yang adil, objektif dan transparan. Kebenaran bisa saya dapatkan melalui PTUN Palembang guna mempertahankan hak saya sebagai warga negara RI sesuai konstitusi UUD Negara RI tahun 1945," katanya.
Ia mengatakan, pada Senin nanti (23/9) ia berencana memasukkan gugatannya ke PTUN dengan obyek gugatan adalah keputusan KPU Sumsel tentang DCT.
Ia menuturkan, sejak awal penyeleksian dan pendaftaran, dia sudah menyerahkan berkas pencalonan untuk menjadi peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
Akan tetapi, ketika daftar calon sementara (DCS) diumumkan, namanya tidak ada dan dirinyapun berkoordinasi dengan tim seleksi calon legislatif Partai Demokrat.
"Saat itu dikatakan tidak ada masalah. Saya juga kontak KPU Sumsel," jelasnya.
Setelah melakukan koordinasi ia berharap bisa masuk dalam daftar calon tetap (DCT), tetapi saat diumumkan, lagi-lagi namanya tidak tercantum di deretan nama-nama calon legislatif Partai Demokrat untuk DPRD Sumsel dari daerah pemilihan VII, paparnya.
"Saya merasa hak saya sebagai warga negara telah dirampas, karena sampai saat ini tidak ada penjelasan yang rasional dari pimpinan Partai Demokrat, maka saya akan menggugat ke PTUN," ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPU Sumatera Selatan Herlambang mengatakan, pengaduan Arudji ke PTUN, atas penetapan DCT yang ditetapkan KPU Sumsel beberapa waktu lalu percuma, karena tuntutan tersebut tidak berdasarkan hukum.
"Apa yang mau dituntut, karena nama Arudji Kartawinata yang didaftarkan Partai Demokrat sebagai daftar calon sementara saja tidak ada," jelasnya.
KPU Sumsel siap menghadapi gugatan yang akan diajukan Arudji ke PTUN tersebut, katanya.
Berita Terkait
Festival Rujak Uleg kenalkan kekayaan kuliner tradisional
Minggu, 19 Mei 2024 17:11 Wib
DPRD Muara Enim setujui LKPJ 2023
Kamis, 9 Mei 2024 10:51 Wib
Tujuh daerah Sumsel telah tetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 22:37 Wib
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1445 Hijriyah
Selasa, 16 April 2024 9:32 Wib
Pj Bupati dan OPD Muba kompak pakai gambo ke Forkopimda Sumsel
Jumat, 12 April 2024 6:34 Wib
Benarkah lele yang disebar ke saluran air mampu cegah DBD, ini argumennya
Selasa, 26 Maret 2024 4:05 Wib
Standar baku belum ada, Peternak madu sulit ekspor madu
Minggu, 24 Maret 2024 0:13 Wib
DPRD Palembang minta Pemkot keruk aliran sungai untuk atasi banjir
Selasa, 5 Maret 2024 15:13 Wib