Jakarta (ANTARA Sumsel) - Akademisi dari Universitas Padjajaran Bandung Miranda Ayu menyatakan bahwa pembatalan merek Cap Kaki Tiga bisa dilakukan apabila merek tersebut menyerupai lambang dari suatu negara.
"Setiap pihak yang berkepentingan terhadap merek tersebut, mulai dari pemerintah secara resmi hingga warga negara secara perorangan memiliki hak untuk menggugat pembatalan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Dalam kasus cap kaki tiga, dia melihat sendiri ada lambang kaki tiga di bendera, kartu pos, dan uang koin dari Negara Isle of Man. Jadi, pihak yang berkepentingan dengan Isle of Man berhak melakukan gugatan apabila simbol mereka dipakai untuk suatu produk komersial.
Sebelumnya, Miranda, menjadi satu dari dua saksi ahli yang dihadirkan saat persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (5/3), dalam sidang gugatan warga Inggris terhadap Cap Kaki Tiga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Miranda sebagai ahli dalam hak karya intelektual (HKI) ini menjelaskan bahwa negara yang memilik lambang negara atau simbol tersebut memiliki perlindungan khusus. Hal itu diatur di dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara.
Indonesia sebagai negara yang menghargai hak karya cipta, wajib juga memberikan perlindungan meskipun itu terhadap negara asing.
"Prinsipnya Indonesia wajib melindungi hak karya negara lain apabila pelanggaran tersebut terjadi di Indonesia. Kasus pelanggaran lambang cap kaki tiga kebetulan terjadi di Indonesia. Jadi, otomatis perlu dilindungi dan hak warga negara Isle of Man harus mendapatkan haknya," katanya.
Saksi ahli kedua Tantio Adji Ariyanto yang juga hadir dalam persidangan itu menerangkan bahwa gambar antara cap kaki tiga dan lambang negara Isle of Man merupakan gambar yang sama. Ide dasar pembuatan gambar adalah sama, yakni kaki sebanyak tiga kaki yang ditekuk. Kemudian, pada tumit dari ke tiga kaki sama-sama ada gambar bintangnya.
"Dari dua keterangan saya itu sudah dapat membuktikan bahwa gambar cap kaki tiga merupakan hasil jiplakan dari lambang negara Isle of Man," katanya.
Tantio menilai, jika ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa kedua gambar tersebut tidak sama, hal itu hanya akal-akalan saja. Dari keilmuan seni rupa yang dikuasainya, sebuah karya yang sama merupakan pelanggaran. Bisa pelanggaran etika, bahkan juga bisa pelanggaran hukum.
"Jadi, dituntutnya gambar kaki tiga ini suatu yang wajar karena memang sama," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Russel Vince, Previany Annisa Rellina, mengatakan pihaknya dalam persidangan itu (5/3) sengaja menghadirkan saksi ahli sebanyak dua orang sebagai tindak lanjut dihadirkannya saksi fakta pada persidangan pekan lalu.
Ia menyebut saksi ahli yang dihadirkan ini berasal dari akademisi, dan mereka merupakan ahli dalam bidang desain grafis dan hak karya intelektual.
"Saya berharap kehadiran dua saksi ini bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara nanti," katanya.
Warga negara Inggris, Russel Vince, menggugat merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar atas nama Wen Ken Drug Pte Ltd.
Gugatan tersebut berdasarkan, antara lain, Pasal 6 Ayat (3) Huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 (UU Merek).
Adapun logo cap kaki tiga sebagaimana terdaftar dalam sertifikat-sertifikat merek milik Wen Ken Drug merupakan tiruan atau menyerupai Lambang "Isle of Man" yang digunakan dalam atribut dan/atau mata uang, sedangkan Isle of Man berdiri jauh sebelum merek Cap Kaki Tiga terdaftar di Indonesia.
Penggugat selaku warga negara Inggris sangat berkeberatan dengan adanya penggunaan lambang Isle of Man tanpa izin dan lambang tersebut digunakan tergugat sebagai merek Cap Kaki Tiga. Bahkan lambang Isle of Man tersebut saat ini menjadi objek sengketa.
