Jambi (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Jambi Timur, Kota Jambi, tangkap  seorang pria yang melakukan aksi pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan batu bara.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar di Jambi, Rabu, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (13/5) sekitar pukul 03.00 WIB.

Aksi tersebut dilakukan di kawasan Simpang Gado-Gado, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial S (54), merupakan warga Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil dari praktik pungli terhadap sopir angkutan batu bara.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya aksi pungli di kawasan tersebut.


Menanggapi laporan itu, Tim Reskrim Polsek Jambi Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim segera bergerak melakukan patroli.

Dalam patroli tersebut, petugas memergoki pelaku saat tengah melakukan aksinya terhadap sopir angkutan batu bara.

Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh petugas dan langsung digiring ke Mapolsek Jambi Timur.

Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di Polsek Jambi Timur.

Menurut Boy, pihak kepolisian akan melakukan pembinaan terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

Selain itu, pelaku juga akan dikenakan wajib lapor setelah proses pemeriksaan selesai.

Polisi juga akan mengembalikan pelaku kepada pihak keluarga dengan pertimbangan kemanusiaan dan edukatif.

Kombes Pol Boy mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lapangan.

Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas praktik pungli demi menciptakan keamanan dan kenyamanan, khususnya bagi para pengendara dan sopir angkutan batu bara.


Pewarta : Tuyani
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026