Palembang (ANTARA) - Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan menangkap dua orang pencuri sepeda motor yang biasa beraksi di wilayah Kecamatan Muara Beliti.
"Hari ini kami meringkus dua tersangka spesialis pencuri motor yang sering beraksi di Kecamatan Muara Beliti," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Iptu Ryan Tiantoro di Musi Rawas, Jumat.
Penangkapan pencuri tersebut dilakukan berdasarkan banyaknya laporan dari warga yang kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Muara Beliti.
"Adapun identitas tersangka spesialis perkara 363 KUHPidana, Eko Apriansyah alias Yanto (27), warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, dan perkara 480 KUHPidana, Sapbri Peranata (24), warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura," katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap bermula Tim Landak mendapatkan informasi dari warga akan keberadaan tersangka, Eko, berada di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti.
Selanjutnya, memerintahkan, Kanit Pidum Ipda Novra Robialda bersama Tim Landak Satreskrim Polres Mura, meluncur ke lokasi. Setiba dilokasi ternyata benar tersangka Eko berada di TKP, sehingga personel bergerak cepat melakukan penangkapan tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Saat diinterogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya, bersama rekannya berinisial, RS (DPO), dan menjualkan barang bukti kepada tersangka, Sapbri.
Kemudian, personel melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Sapbri.
"Kami mengimbau kepada para pelaku pencurian sepeda motor, kiranya untuk segera menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas," katanya.
Sementara itu, pengakuan tersangka tersebut sudah dua kali melakukan aksinya di Kecamatan Muara Beliti.